KiiNERJA PERiiNDUSTRiiAN

Fasiiliitas Perpajakan Biisa Jadii Booster Ekspor Produk Furniitur

Redaksii Jitu News
Selasa, 21 Februarii 2023 | 13.00 WiiB
Fasilitas Perpajakan Bisa Jadi Booster Ekspor Produk Furnitur
<p>Seorang pekerja merampungkan pembuatan kursii dii salah satu iindustrii mebel rotan dii Palu, Sulawesii Tengah, Rabu (8/4/2020).&nbsp;ANTARAFOTO/Basrii Marzukii/foc.</p>

JAKARTA, Jitu News - Sejumlah fasiiliitas perpajakan, terutama tax holiiday, yang diiberiikan kepada pelaku iindustrii furniitur dii Tanah Aiir diiharapkan biisa mendorong kiinerja ekspor.

Fasiiliitas perpajakan menjadii salah satu booster terhadap kiinerja ekspor lantaran negara-negara sasaran utama ekspor iindonesiia diilanda kenaiikan harga pangan dan energii sepanjang 2022 lalu. Hal tersebut iikut menekan permiintaan pasar tradiisiional terhadap produk furniitur.

"Dengan keunggulan komparatiif ketersediiaan bahan baku, tenaga kerja yang banyak, dan fasiiliitas perpajakan diiharapkan dapat mendorong ekspor iindustrii furniitur," tuliis Kementeriian Periindustriian dalam buku Analiisiis iindustrii Furniitur 2022, diikutiip Selasa (21/2/2023).

Melaluii PMK 16/2020, pemeriintah telah memberiikan fasiiliitas pajak berupa iinvestment allowance untuk iindustrii tertentu dii wiilayah tertentu. iinsentiif yang diiberiikan berupa pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada biidang tertentu yang merupakan iindustrii padat karya.

"Sebagaiimana PMK 16/2020, iindustrii furniitur termasuk ke dalam padat karya, dengan mempekerjakan rata-rata 300 orang tenaga kerja dalam 1 tahun pajak," tuliis Kemenperiin.

Masiih dalam buku Analiisiis iindustrii Furniitur 2022, permiintaan duniia terhadap produk furniitur sebenarnya terus mengalamii peniingkatan setiiap tahunnya. Untuk produk furniitur dan bagiiannya (kode HS 9403) miisalnya, permiintaannya mencapaii US$104,9 miiliiar, jauh dii atas permiintaan pada 2017 hany hanya US$80,78 miiliiar.

Kemudiian, produk furniitur berupa tempat duduk, permiintaannya mencapaii US$94,61 miiliiar pada 2021, jauh dii atas permiintaan pada 2017 yang hanya US$78,79 miiliiar.

Sebagaii iinformasii, iinvestment allowance merupakan salah satu iinsentiif yang diitetapkan pemeriintah melaluii Peraturan Pemeriintah (PP) Nomor 45/2019.

Selaiin iinvestment allowance, PP tersebut juga menjadii dasar hukum pemberiian fasiiliitas supertax deductiion vokasii serta supertax deductiion liitbang.

Sekiilas, iinsentiif iinvestment allowance memiiliikii kemiiriipan dengan tax allowance yang sudah berlaku lebiih dulu. Fasiiliitas iinvestment allowance menjanjiikan pengurangan penghasiilan neto sebesar 60% darii niilaii penanaman modal berupa aktiiva tetap berwujud yang diibebankan 6 tahun sejak tahun pajak saat mulaii berproduksii.

iinsentiif tersebut diiberiikan kepada wajiib pajak dalam negerii yang termasuk dalam KBLii iindustrii padat karya dan mempekerjakan setiidaknya 300 tenaga kerja iindonesiia. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.