JAKARTA, Jitu News - Keberadaan Undang-Undang 4/2009 tentang Miineral dan Batu Bara (UU Miinerba) iikut menghapus berlakunya reziim kontrak karya (KK) bagii perusahaan pertambangan. Saat iinii, operasiional perusahaan pertambangan tunduk pada reziim periiziinan.
Sama dengan ketiika reziim kontrak karya berlaku, perusahaan pertambangan dii bawah reziim periiziinan tetap harus tunduk pada ketentuan perpajakan. PMK 61/2021 iikut mengatur tentang hak dan kewajiiban perpajakan bagii pemegang iiziin usaha pertambangan (iiUP), iiziin usaha pertambangan khusus (iiUPK), iiziin pertambangan rakyat (iiPR), iiUPK operasii produksii sebagaii kelanjutan operasii kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama biidang usaha pertambangan miineral.
"Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (4) PP 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Peneriimaan Negara Bukan Pajak dii Biidang Usaha Miineral Pertambangan perlu menetapkan PMK [iinii]," bunyii pertiimbangan PMK 61/2021, diikutiip pada Kamiis (9/2/2023).
Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022 menyebutkan hak dan kewajiiban perpajakan bagii pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, atau KK melekat pada pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, atau KK yang diimaksud.
Kemudiian, Pasal 3 beleiid yang sama mengatur pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, atau KK berhak atas hasiil produksii miineral, termasuk miineral iikutan, produk sampiing, hasiil pengolahan dan/atau pemurniian, atau siisa hasiil pemurniian komodiitas tambang darii wiilayah penambangan.
Pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, atau KK dapat melakukan kerja sama dengan pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, dan/atau dengan KK laiinnya.
Selanjutnya, kerja sama juga biisa diijaliin dengan piihak selaiin pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, dan/atau KK dalam rangka pengusahaan hasiil produksii miineral dii wiilayah penambangan.
Atas kerja sama yang diilakukan dii atas, melekat hak dan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan biidang perpajakan.
Beriikut iinii adalah 7 hak dan kewajiiban bagii wajiib pajak pemegang iiUP, iiUPK, iiPR, iiUPK sebagaii kelanjutan operasii kontrak, dan KK; ataupun piihak yang terliibat dalam kerja sama.
Pertama, mengakuii penghasiilan atas seluruh penjualan/pengaliihan hasiil produksii miineral sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 3 dalam menghiitung pajak penghasiilan (PPh).
Kedua, membebankan pengeluaran yang berkaiitan dengan kegiiatan mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan darii kegiiatan kerja sama sebagaii pengurang penghasiilan bruto dalam menghiitung penghasiilan kena pajak (PKP).
Ketiiga, melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. Keempat, menghiitung besarnya pajak terutang.
Keliima, melakukan pembayaran dan/atau pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang. Keenam, menyampaiikan surat pemberiitahuan (SPT) yang sudah diiiisii dengan benar, lengkap, jelas, dan diitandatanganii.
Terakhiir, hak dan kewajiiban perpajakan laiinnya sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)
