PMK 177/2022

Pemeriiksaan Bukper Pajak Diilakukan dengan Memenuhii 3 Hal iinii

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Februarii 2023 | 18.47 WiiB
Pemeriksaan Bukper Pajak Dilakukan dengan Memenuhi 3 Hal Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 177/2022, pemeriintah mengatur ketentuan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).

Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut, pemeriiksaan bukper diilaksanakan dengan memenuhii 3 hal. Pertama, kualiifiikasii pemeriiksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriiksaan bukper. Ketiiga, ketentuan pelaporan pemeriiksaan bukper.

“Diirektur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriiksaan buktii permulaan terhadap orang priibadii atau badan yang diiduga melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 177/2022, diikutiip pada Seniin (6/2/2023).

Adapun sesuaii dengan Pasal 7 ayat (2), kualiifiikasii pemeriiksa bukper merupakan kualiifiikasii bagii pejabat penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS) dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) yang memenuhii persyaratan.

Adapun persyaratan tersebut adalah pertama, diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh diirjen pajak untuk melaksanakan pemeriiksaan bukper. Kedua, mendapat pelatiihan tekniis yang cukup sebagaii pemeriiksa bukper.

Kemudiian, ketentuan pelaksanaan pemeriiksaan bukper diiatur sebagaii beriikut:

  • melakukan persiiapan yang baiik;
  • mempertiimbangkan daluwarsa penuntutan tiindak piidana dii biidang perpajakan;
  • melakukan kegiiatan pemeriiksaan bukper dii kantor DJP dan/atau tempat laiin yang diianggap perlu oleh pemeriiksa bukper;
  • melakukan kegiiatan pemeriiksaan bukper dalam jangka waktu pemeriiksaan bukper;
  • mendokumentasiikan dalam kertas kerja pemeriiksaan bukper;
  • membuat siimpulan pemeriiksaan bukper berdasarkan pada bahan buktii yang sah; dan
  • diilakukan pengawasan oleh diirjen pajak.

Selanjutnya, terkaiit dengan ketentuan pelaporan, laporan pemeriiksaan bukper diisusun berdasarkan kertas kerja pemeriiksaan bukper. Laporan pemeriiksaan bukper mengungkapkan tentang pelaksanaan, siimpulan, dan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper.

Sebelumnya, Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meniingkatkan kepastiian hukum bagii wajiib pajak terkaiit dengan pemeriiksaan bukper. Siimak ‘PMK Baru Pemeriiksaan Bukper Mulaii Berlaku Harii iinii, Begiinii Kata DJP’. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.