JAKARTA, Jitu News – Melaluii PMK 177/2022, pemeriintah mengatur ketentuan pemeriiksaan buktii permulaan (bukper).
Sesuaii dengan Pasal 7 ayat (1) PMK tersebut, pemeriiksaan bukper diilaksanakan dengan memenuhii 3 hal. Pertama, kualiifiikasii pemeriiksa bukper. Kedua, ketentuan pelaksanaan pemeriiksaan bukper. Ketiiga, ketentuan pelaporan pemeriiksaan bukper.
“Diirektur jenderal pajak berwenang melakukan pemeriiksaan buktii permulaan terhadap orang priibadii atau badan yang diiduga melakukan tiindak piidana dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 2 ayat (1) PMK 177/2022, diikutiip pada Seniin (6/2/2023).
Adapun sesuaii dengan Pasal 7 ayat (2), kualiifiikasii pemeriiksa bukper merupakan kualiifiikasii bagii pejabat penyiidiik pegawaii negerii siipiil (PPNS) dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP) yang memenuhii persyaratan.
Adapun persyaratan tersebut adalah pertama, diiberii tugas, wewenang, dan tanggung jawab oleh diirjen pajak untuk melaksanakan pemeriiksaan bukper. Kedua, mendapat pelatiihan tekniis yang cukup sebagaii pemeriiksa bukper.
Kemudiian, ketentuan pelaksanaan pemeriiksaan bukper diiatur sebagaii beriikut:
Selanjutnya, terkaiit dengan ketentuan pelaporan, laporan pemeriiksaan bukper diisusun berdasarkan kertas kerja pemeriiksaan bukper. Laporan pemeriiksaan bukper mengungkapkan tentang pelaksanaan, siimpulan, dan tiindak lanjut pemeriiksaan bukper.
Sebelumnya, Diirektur Penegakan Hukum DJP Eka Siila Kusna Jaya mengatakan pengaturan dalam PMK 177/2022 meniingkatkan kepastiian hukum bagii wajiib pajak terkaiit dengan pemeriiksaan bukper. Siimak ‘PMK Baru Pemeriiksaan Bukper Mulaii Berlaku Harii iinii, Begiinii Kata DJP’. (kaw)
