JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak menjelaskan bahwa wajiib pajak tiidak biisa melakukan pemiindahbukuan (Pbk) melaluii apliikasii e-Pbk apabiila nomor transaksii peneriimaan negara (NTPN) sudah diigunakan untuk pelaporan dalam e-bupot uniifiikasii.
Penjelasan Diitjen Pajak (DJP) tersebut merespons salah satu pertanyaan darii warganet dii mediia sosiial. Menurut DJP, wajiib pajak bersangkutan diiiimbau untuk melakukan konsultasii ke kantor pelayanan pajak (KPP).
“Siilakan wajiib pajak mengajukan Pbk ke KPP tempat pembayaran diiadmiiniistrasiikan,” sebut DJP dalam akun Twiitter @kriing_pajak, Selasa (24/1/2023).
Untuk diiketahuii, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan pemiindahbukuan kepada diirjen pajak apabiila terjadii kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Terdapat 8 kriiteriia kesalahan yang dapat diilakukan pemiindahbukuan.
Pertama, pemiindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengiisiian formuliir surat setoran pajak (SSP) atau surat setoran pabean, cukaii, dan pajak dalam rangka iimpor (SSPCP), baiik menyangkut wajiib pajak sendiirii maupun wajiib pajak laiin.
Kedua, pemiindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengiisiian data pembayaran pajak yang diilakukan melaluii siistem pembayaran pajak secara elektroniik sebagaiimana tertera dalam buktii peneriimaan negara (BPN).
Ketiiga, pemiindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang diilakukan bank persepsii/pos persepsii/bank deviisa persepsii/bank persepsii mata uang asiing.
Keempat, pemiindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengiisiian buktii Pbk oleh pegawaii Diitjen Pajak.
Keliima, pemiindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau buktii Pbk menjadii beberapa jeniis pajak atau setoran beberapa wajiib pajak, dan/atau objek pajak PBB.
Keenam, pemiindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau buktii Pbk lebiih besar dariipada pajak yang terutang dalam Surat Pemberiitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagiihan Pajak, Surat Pemberiitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagiihan Pajak PBB.
Ketujuh, pemiindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau buktii Pbk lebiih besar dariipada pajak yang terutang dalam pemberiitahuan pabean iimpor, dokumen cukaii, atau surat tagiihan/surat penetapan.
Kedelapan, pemiindahbukuan karena sebab laiin yang diiatur oleh diirjen pajak. (riig)
