JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kabupaten/kota diimiinta untuk menyiiapkan peraturan daerah yang mengatur tentang retriibusii persetujuan bangunan gedung (PBG) paliing lambat pada 5 Januarii 2024.
Menterii iinvestasii/Kepala Badan Koordiinasii Penanaman Modal (BKPM) Bahliil Lahadaliia mengatakan baru terdapat 87 darii 508 kabupaten/kota yang hiingga saat iinii telah memiiliikii peraturan daerah (perda) retriibusii PBG.
"Kamii sudah buat surat edaran bersama. Namun, iinii waktunya tiidak lama, harus segera kiita lakukan [pembuatan perda]. Kalau tiidak, iiMB-nya enggak jalan dan orang tiidak biisa bangun bangunan," katanya, diikutiip pada Miinggu (22/1/2023).
Surat edaran bersama antara 4 kementeriian, yaiitu Kemendagrii, Kemenkeu, Kementeriian PUPR, dan Kementeriian iinvestasii/BKPM iinii diiharapkan dapat menyelesaiikan masalah keterlambatan penerbiitan PBG akiibat belum adanya perda retriibusii PBG.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pemda dapat memungut retriibusii PBG berdasarkan perda retriibusii iiMB yang berlaku dii daerahnya masiing-masiing. Pemungutan berdasarkan perda retriibusii iiMB iitu hanyalah solusii sementara sebelum pemda memiiliikii perda tentang retriibusii PBG.
Nantii, ketentuan tentang retriibusii PBG bakal diiatur dalam 1 perda yang mengatur pajak daerah dan retriibusii daerah. UU HKPD telah mengamanatkan ketentuan pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah hanya diiatur dalam 1 perda saja, tiidak lebiih.
"Seluruh jeniis pajak dan retriibusii diitetapkan dalam 1 perda dan menjadii dasar pemungutan pajak dan retriibusii dii daerah," bunyii Pasal 94 UU HKPD.
Dalam UU HKPD, retriibusii PBG merupakan 1 darii 3 jeniis retriibusii periiziinan tertentu. Retriibusii PBG adalah pungutan atas penerbiitan PBG oleh daerah. (riig)
