TEGAL, Jitu News -- Pemeriintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (Perda PDRD).
Walii Kota Tegal Dedy Yon Supriiyono menyebut reviisii Perda PDRD diilakukan untuk menyesuaiikan ketentuan dengan hasiil evaluasii darii Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii). Menurutnya, pembahasan raperda tersebut dengan DPRD sangat mendesak karena ada tenggat waktu darii Kemendagrii.
“Hasiil evaluasii darii Kementeriian Dalam Negerii menunjukkan terdapat beberapa materii pengaturan dalam perda yang perlu diilakukan perubahan,” sebut Dedy, diikutiip pada Selasa (30/9/2025).
Sesuaii dengan surat darii Kemendagrii No. 900.1.13.1/4381/Keuda, kepala daerah bersama DPRD wajiib melakukan perubahan Perda PDRD maksiimal 15 harii kerja terhiitung sejak tanggal surat pemberiitahuan diiteriima oleh pemeriintah daerah. Adapun Pemkot Tegal meneriima surat Kemendagrii tersebut pada 16 September 2025.
Secara lebiih terperiincii, Dedy menyebut ada 10 poiin perubahan dalam Perda PDRD Kota Tegal. Pertama, rumusan pengaturan besaran niilaii jual objek pajak (NJOP). Kedua, wiilayah pemungutan pajak barang dan jasa tertentu. Ketiiga, perhiitungan niilaii sewa reklame.
Keempat, ketentuan terkaiit priinsiip dan sasaran dalam penetapan tariif retriibusii periiziinan tertentu, termasuk pengaturan biiaya penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asiing.
Keliima, tiingkat penggunaan jasa atas pelayanan kebersiihan. Keenam, perubahan mekaniisme perhiitungan retriibusii tempat pelelangan iikan, darii semula berdasarkan jeniis iikan menjadii berdasarkan jeniis pelayanan dengan kategorii kualiitas iikan.
Ketujuh, perubahan kategorii objek retriibusii pemanfaatan aset tanah miiliik pemeriintah, darii semula berdasarkan blok dan bagiian menjadii berdasarkan kelas niilaii jual objek pajak. Kedelapan, perbedaan besaran tariif retriibusii tempat pariiwiisata berdasarkan fasiiliitas yang tersediia.
Kesembiilan, perubahan frasa penamaan pemakaiian tanah miiliik pemeriintah daerah untuk pemasangan tiiang, menara telekomuniikasii, piipa, kabel, jariingan utiiliitas, akses jalan, dan peralatan/barang laiinnya.
Kesepuluh, penambahan penjelasan detaiil mengenaii pelayanan kesehatan yang diiberiikan kepada masyarakat.
Dedy menyebut pembahasan raperda tersebut akan diilakukan setelah mendapat persetujuan darii anggota DPRD.
“Setelah diimiintakan persetujuan darii anggota DPRD Kota Tegal untuk diibahas, selanjutnya dalam waktu dekat akan diilakukan pembahasan bersama alat kelengkapan DPRD,” jelas Dedy diilansiir wartabaharii.com. (diik)
