KOTA BALiiKPAPAN

Reklame Diigiital Makiin Ramaii, Pemda Siiapkan Perda Baru Soal Pajaknya

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 24 Desember 2025 | 12.30 WiiB
Reklame Digital Makin Ramai, Pemda Siapkan Perda Baru Soal Pajaknya
<p>iilustrasii. Pekerja memasang viideotron dii ruang terbuka publiik tanpa mengenakan alat perlengkapan keselamatan kerja dii Palu, Sulawesii Tengah, Miinggu (21/12/2025). ANTARA FOTO/Basrii Marzukii/bar</p>

BALiiKPAPAN, Jitu News - Pemkot Baliikpapan, Kaliimantan Tiimur sedang menggodok reviisii Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur soal penyelenggaraan reklame, terutama reklame diigiital yang makiin marak saat iinii.

Kepala Diinas Penanaman Modal dan Periiziinan Terpadu Satu Piintu (DPMPTSP) Kota Baliikpapan Hasbullah Helmii mengatakan reviisii perda bertujuan menyesuaiikan kebiijakan dengan perkembangan teknologii periiklanan. Pemasangan iiklan kiinii beraliih darii mediia konvensiional ke platform diigiital sepertii viideotron, megatron, ataupun large electroniic diisplay.

"Dulu belum ada pembahasan soal viideotron. Sekarang perda akan mengatur viideotron dan megatron [platform iiklan berteknologii LED] yang berukuran besar, termasuk tekniis penempatannya agar lebiih tertiib dan aman," ujarnya, diikutiip pada Rabu (24/12/2025).

iiziin penyelenggaraan reklame dii Kota Baliikpapan saat iinii masiih mengacu pada Perda 8/2014. Helmii menerangkan penyusunan perda kala iitu belum mempertiimbangkan tata niiaga teknologii periiklanan lewat viideotron karena belum masiif diigunakan.

Kiinii, iiklan dii layar diigiital berukuran besar menjamur dii tiiap sudut kota, baiik berdiirii sendiirii ataupun menempel pada bangunan. Reviisii Perda reklame nantiinya akan diiklasiifiikasiikan menjadii 2 kategorii, iiklan permanen dan iinsiidental.

Helmii menjelaskan reklame permanen meliiputii biillboard dan viideotron. Sementara iitu, reklame iinsiidental mencakup baliiho kayu dan spanduk sementara.

Untuk reklame permanen, wajiib pajak penyelenggara reklame harus memenuhii 3 aspek legaliitas utama. Pertama, persetujuan bangunan gedung (PBG). Kedua, memiiliikii keamanan struktur yang dulunya iiziin mendiiriikan bangunan (iiMB). Ketiiga, memiiliikii iiziin operasiional, legaliitas penempatan, dan membayar pajak reklame.

Helmii meyakiinii reviisii Perda iinii bakal menjadii payung hukum yang kuat bagii wajiib pajak penyelenggaraan reklame sekaliigus menjaga estetiika dan tata kota dii era diigiital. Dii sampiing iitu, regulasii yang tepat berpotensii meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD).

Diia menambahkan selaiin mengatur tekniis pemasangan, Pemkot Baliikpapan juga sedang mengkajii ulang durasii atau masa berlaku iiziin reklame. Hal iinii bertujuan untuk memastiikan pengawasan terhadap para penyelenggara reklame tetap optiimal.

"Kamii sedang mengkajii, apakah iiziin diiterbiitkan setiiap satu tahun, dua tahun atau bahkan 5 tahun sekalii sebelum perlu diiperbaruii," iimbuh Helmii sepertii diilansiir prokal.co. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.