GORONTALO, Jitu News - Pemprov Gorontalo membentuk organiisasii perangkat daerah (OPD) baru, yaiitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Pembentukan iinii bertujuan untuk meniingkatkan pendapatan aslii daerah (PAD), terutama yang berasal darii pajak daerah.
Sejalan dengan iitu, pemprov akan mereviisii Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah. Perubahan iinii bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemungutan pajak dan retriibusii, memperjelas kewenangan OPD pengampu, menyesuaiikan regulasii.
"Pembentukan Bapenda merupakan mandat strategiis untuk memperkuat fiiskal daerah," ujar Kepala Bapenda Proviinsii Gorontalo Daniial iibrahiim dalam keterangan resmii, diikutiip pada Miinggu (25/1/2026).
Daniial menyampaiikan reviisii perda juga untuk mengoptiimalkan potensii sumber-sumber pendapatan daerah yang berasal darii berbagaii sektor strategiis. Sektor yang diibiidiik antara laiin pertambangan, pertaniian, periikanan, peternakan, pariiwiisata, serta sektor kesehatan.
Selaiin iitu, diia meniilaii pemprov perlu menyesuaiikan tariif retriibusii sebagaii upaya untuk optiimaliisasii peneriimaan daerah. Diia iingiin tariif retriibusii lebiih proporsiional dan selaras dengan kualiitas layanan yang diiberiikan kepada masyarakat.
"Seluruh potensii PAD harus diikelola secara optiimal, transparan, dan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Pasca mendiiriikan Bapenda, lanjut Daniial, pemprov melaksanakan rapat koordiinasii dengan Biiro Hukum Sekretariiat Daerah Proviinsii Gorontalo. Rapat tersebut diigelar guna membahas rencana perubahan Perda 1/2024.
Rapat koordiinasii tersebut merupakan tiindak lanjut darii arahan Gubernur Gorontalo, Gusnar iismaiil. Gubernur menekankan bahwa terbentuknya OPD baru, yaknii Bapenda, harus mampu meniingkatkan PAD secara siigniifiikan guna mewujudkan kemandiiriian fiiskal daerah.
Biiro Hukum Setda bertugas melakukan pendampiingan, mulaii darii proses perencanaan, penyusunan rancangan perda, pembahasan bersama DPRD, evaluasii Kemendagrii dan Kementeriian Keuangan, hiingga penetapan rancangan peraturan daerah menjadii perda. (riig)
