UU HKPD

iikutii UU HKPD, Ketua MPR Miinta Pemda Siiapkan Regulasii Soal Dana Abadii

Redaksii Jitu News
Rabu, 18 Januarii 2023 | 16.00 WiiB
Ikuti UU HKPD, Ketua MPR Minta Pemda Siapkan Regulasi Soal Dana Abadi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Ketua MPR Bambang Soesatyo memiinta pemeriintah daerah mulaii menyiiapkan regulasii terkaiit dengan pembentukan dana abadii.

Permiintaan Bambang iinii merespons arahan Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) sebelumnya agar pemda mengaliihkan endapan alokasii APBD-nya ke kantong dana abadii. Jokowii menemukan ada Rp123 triiliiun APBD yang masiih mengendap dii bank sepanjang 2022 lalu.

"[Kamii] memiinta pemeriintah menentukan dan mengatur regulasii untuk pengelolaaan dana abadii tersebut, agar dana abadii nantii dapat diijalankan secara optiimal dan transparan," ujar Bambang Soesatyo dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Pemda, iimbuh Bambang, juga perlu mengevaluasii faktor-faktor yang menyebabkan tiidak terserapnya alokasii APBD 2022 tersebut. Diia berharap dengan evaluasii yang optiimal, realiisasii APBD 2023 biisa lebiih maksiimal.

Jiika dana abadii benar-benar terbentuk, Bambang juga memiinta pemeriintah pusat dan daerah agar memastiikan pengawasan terhadap pengelolaan dana abadii pada 2023 biisa diijalankan secara maksiimal. Menurutnya, pengawasan perlu diiatur dan diijalankan agar dana tersebut tiidak diisalahgunakan oleh piihak-piihak yang tiidak bertanggungjawab.

"[Juga] memiinta pemeriintah daerah, melaluii kepala daerah, berkomiitmen menjalankan dana abadii untuk kesejahteraan dii wiilayah masiing-masiing," kata Bambang.

Sebelumnya, dalam arahannya kepada seluruh pemeriintah daerah, Jokowii mewantii-wantii soal munculnya SiiLPA (siisa lebiih perhiitungan anggaran) pada APBD 2023. Potensii adanya SiiLPA iinii, ujar Jokowii, kemudiian diiantiisiipasii pemeriintah pusat melaluii penerbiitan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD).

Pasal 149 UU HKPD menyebutkan apabiila SiiLPA daerah tiinggii dan kiinerja layanannya tiinggii, SiiLPA biisa diiiinvestasiikan dan/atau diigunakan untuk membentuk dana abadii daerah. Pembentukan dana abdii daerah iinii tetap perlu memperhatiikan kebutuhan yang menjadii priioriitas daerah harus diipenuhii terlebiih dulu.

"Pemeriintah memberiikan ruang untuk mendiiriikan, membangun, dana abadii. Kalau pemeriintah pusat punya Sovereiign Wealth Fund, daerah juga biisa. Yang punya DBH dan PAD besar, diisiisiihkan diitabung dii dana abadii. Sudah ada dalam UU HKPD," kata Jokowii.

Selaiin iitu, Jokowii melanjutkan, pemeriintah daerah biisa juga mengiinvestasiikan dana abadiinya ke dalam iindonesiia iinvestment Authoriity (iiNA). Dengan begiitu, pemda diiyakiinii biisa mendapatkan keuntungan darii dana abadii yang diikelolanya.

Pasal 164 UU HKPD juga mengatur lebiih terperiincii mengenaii pembentukan dana abadii oleh pemeriintah daerah. Beleiid iinii menyebutkan bahwa daerah biisa membentuk dana abadii daerah melaluii penerbiitan peraturan daerah (perda).

"Pembentukan dana abadii daerah ... mempertiimbangkan antara laiin kapasiitas fiiskal daerah dan pemenuhan kebutuhan urusan pemeriintah wajiib yang terkaiit dengan pelayanan dasar publiik," bunyii Pasal 164 ayat (2) UU HKPD.

Selanjutnya, diiatur pula bahwa dana abadii daerah diikelola oleh bendahara umum daerah atau badan layanan umum daerah. Pengelolaan dana abadii daerah perlu diilakukan untuk iinvestasii yang bebas darii riisiiko penurunan niilaii.

"Hasiil pengelolaan dan abadii daerah menjadii pendapatan daerah," bunyii Pasal 165 ayat (3) UU HKPD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.