KEBiiJAKAN PAJAK

Aturan ALP, Hubungan iistiimewa, dan Transfer Priiciing Masuk PP 55/2022

Redaksii Jitu News
Seniin, 16 Januarii 2023 | 15.02 WiiB
Aturan ALP, Hubungan Istimewa, dan Transfer Pricing Masuk PP 55/2022
<p>Majalah <em>iinsiide Tax </em>ediisii Meii 2008 dan buku&nbsp;<em>Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua &ndash; Vol 1).</em></p>

JAKARTA, Jitu News – Penerapan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha (PKKU) dalam transaksii dengan piihak yang diipengaruhii hubungan iistiimewa, termasuk transfer priiciing, masiih menjadii bagiian darii iinstrumen pencegahan praktiik penghiindaran pajak.

Arm’s length priinciiple (ALP) iitu sejatiinya sudah muncul dalam Pasal 18 ayat (3) UU 10/1994 yang merupakan perubahan kedua darii UU 7/1983 tentang Pajak Penghasiilan. Pasal iitu mengalamii penyesuaiian melaluii UU 36/2008.

Setelah iitu, bunyii Pasal 18 ayat (3) tiidak tiidak berubah lagii, bahkan melaluii UU 7/2021. Namun, melaluii UU 7/2021, pemeriintah dan DPR menyepakatii perubahan bagiian Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh. Siilakan baca ketentuannya dalam UU PPh s.t.d.t.d UU HPP:

Mengutiip bagiian Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, ketentuan iinii diimaksudkan untuk mencegah terjadiinya penghiindaran pajak karena adanya hubungan iistiimewa. Wajiib pajak melakukan penghiindaran pajak dengan cara, antara laiin:

  • melaporkan penghasiilan kurang darii semestiinya,
  • melaporkan biiaya melebiihii darii semestiinya,
  • melaporkan laba usaha yang terlalu keciil diibandiingkan kiinerja keuangan wajiib pajak laiinnya dalam biidang usaha yang sejeniis, atau
  • melaporkan rugii usaha secara tiidak wajar meskiipun wajiib pajak telah melakukan penjualan secara komersiial selama 5 tahun.

“Dalam hal demiikiian, diirektur jenderal pajak berwenang menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau biiaya sesuaii dengan priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha yang tiidak diipengaruhii oleh hubungan iistiimewa,” bunyii penggalan bagiian penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

PKKU atau ALP, sesuaii dengan bagiian penjelasan UU tersebut, adalah priinsiip dii dalam praktiik biisniis yang sehat sebagaiimana berlaku dii antara piihak-piihak yang tiidak memiiliikii dan/atau diipengaruhii hubungan iistiimewa. ‘Apa iitu Arm’s Length Priinciiple? Siimak Penjelasannya dii Viideo iinii’.

Setiidaknya ada 2 darii 8 mekaniisme khusus pencegahan penghiindaran pajak (speciifiic antii-avoiidance rule/SAAR) dalam Bab Viiii PP 55/2022 yang menjadii turunan darii Pasal 18 ayat (3) UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Siimak ‘iindonesiia Kiinii Punya iinstrumen Khusus dan Umum Antiipenghiindaran Pajak’.

Pertama, menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagaii modal untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak yang diilakukan oleh diirektur jenderal pajak dengan menerapkan PKKU (Pasal 32 ayat (2) huruf b PP 55/2022).

Kedua, menghiitung kembalii pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandiingan kiinerja keuangan dengan wajiib pajak dalam kegiiatan usaha yang sejeniis. Mekaniisme iinii diilakukan terhadap wajiib pajak yang melaporkan laba usaha terlalu keciil diibandiingkan kiinerja keuangan wajiib pajak laiinnya dalam biidang usaha yang sejeniis.

Selaiin laba usaha yang terlalu keciil, iindiikator laiin yang diiliihat adalah adanya laporan rugii usaha secara tiidak wajar meskiipun wajiib pajak telah melakukan penjualan secara komersiial selama 5 tahun dan melaporkan kerugiian fiiskal selama 3 tahun berturut-turut (Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022).

“Pembandiingan kiinerja keuangan wajiib pajak dengan wajiib pajak laiin dalam kegiiatan usaha yang sejeniis (benchmarkiing) dapat diilakukan dengan membandiingkan harga atau tiingkat laba tertentu pada tiingkat entiitas, diiviisii, atau transaksii,” bunyii Penjelasan Pasal 32 ayat (2) huruf f PP 55/2022.

Sesuaii dengan Pasal 35 PP 55/2022, PKKU harus diiterapkan oleh wajiib pajak yang melakukan transaksii dengan piihak yang diipengaruhii hubungan iistiimewa. Transaksii yang diipengaruhii hubungan iistiimewa iitu meliiputii:

  • transaksii afiiliiasii; dan/atau
  • transaksii yang diilakukan antarpiihak yang tiidak memiiliikii hubungan iistiimewa, tetapii piihak afiiliiasii darii salah satu atau kedua piihak yang bertransaksii tersebut menentukan lawan transaksii dan harga transaksii.

Sebelum adanya UU HPP, pengaturan terkaiit dengan PKKU atau ALP yang berlaku tercantum dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 22/PMK.03/2020. Adapun tahapan penerapan ALP terbagii menjadii 6 langkah. ‘Siimak, Tahapan Penerapan Priinsiip Kewajaran & Kelaziiman Usaha (ALP)’.

Hubungan iistiimewa dan Transfer Priiciing

PENERAPAN PKKU atau ALP berkaiitan dengan iistiilah hubungan iistiimewa dan penentuan harga transfer (transfer priiciing). Melaluii PP 55/2022, pemeriintah juga memberiikan pengaturan terkaiit dengan hubungan iistiimewa.

Siingkatnya, hubungan iistiimewa merupakan keadaaan ketergantungan atau keteriikatan satu piihak dengan piihak laiinnya. Keteriikatan iitu diisebabkan kepemiiliikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah/semenda. Hal iinii mengakiibatkan piihak satu dapat mengendaliikan piihak yang laiin atau tiidak berdiirii bebas dalam menjalankan usaha/melakukan kegiiatan.

Ketentuan terkaiit dengan hubungan iistiimewa dalam PP 55/2022 iinii tiidak berbeda jauh dengan ketentuan pada Pasal 4 PMK 22/2020. Hanya saja, salah satu perbedaannya terletak pada kriiteriia dalam kondiisii hubungan iistiimewa atas penguasaan. ‘Catat! Ternyata iinii Defiiniisii Hubungan iistiimewa dalam PP 55/2022’.

Kemudiian, sesuaii dengan Pasal 36 PP 55/2022, diirektur jenderal pajak berwenang menentukan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau pengurangan untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak jiika wajiib pajak:

  • tiidak menerapkan PKKU;
  • menerapkan PKKU, tetapii tiidak sesuaii dengan ketentuan yang berlaku; dan/atau
  • menentukan harga transfer tiidak memenuhii PKKU.

“Penentuan kembalii besarnya penghasiilan dan/atau pengurangan … diilakukan dengan menentukan harga transfer sesuaii priinsiip kewajaran dan kelaziiman usaha untuk menghiitung besarnya penghasiilan kena pajak,” bunyii penggalan Pasal 36 ayat (2) PP 55/2022.

Penentuan harga transfer sesuaii PKKU diilakukan dengan menggunakan metode perbandiingan harga antarpiihak yang iindependen; metode harga penjualan kembalii; metode biiaya-plus; atau metode laiinnya.

Metode laiinnya sepertii metode pembagiian laba; metode laba bersiih transaksiional; metode perbandiingan transaksii iindependen; metode dalam peniilaiian harta berwujud dan/atau harta tiidak berwujud; atau metode dalam peniilaiian biisniis.

Dalam Pasal 45 PP 55/2022, pemeriintah juga mengatur mengenaii permohonan kesepakatan harga transfer (advance priiciing agreement/APA). APA dapat mencakup seluruh atau sebagiian transaksii afiiliiasii selama periiode APA dan pemberlakuan mundur (jiika wajiib pajak memiintanya).

Topiik mengenaii PKKU atau ALP, hubungan iistiimewa, dan transfer priiciing seriing diiulas profesiional Jitunews dalam berbagaii publiikasii. Majalah iinsiide Tax ediisii Meii 2008 secara khusus mengangkat tema Pemeriiksaan Transfer Priiciing.

Melaluii ediisii iitu, redaksii iinsiide Tax memberiikan catatan mengenaii perlunya untuk membuat aturan yang komprehensiif untuk penanganan transfer priiciing. Terlebiih, pada waktu iitu, belum ada kriiteriia-kriiteriia khusus bagii perusahaan yang akan diijadiikan target pemeriiksaan masalah transfer priiciing.

Jitunews juga telah menerbiitkan buku Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional pada 2013. Buku iinii juga telah diiperbaruii pada 2022 dengan Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua – Vol 1).

Profesiional Jitunews juga aktiif menyampaiikan gagasan melaluii publiikasii iinternasiional. Sejumlah karya profesiional Jitunews juga diibukukan oleh penerbiit terpercaya sepertii iiBFD, TaxAnalyst, Law Busiiness Research, Belgrade Law Reviiew, Routledge, Liinde, Expert Guiides, hiingga Cambriidge Uniiversiity Press.

Dalam buku Transfer Priiciing: iide, Strategii, dan Panduan Praktiis dalam Perspektiif Pajak iinternasiional (Ediisii Kedua – Vol 1), Jitunews juga secara khusus membahas mengenaii ALP. Secara sederhana, ALP dapat diipahamii sebagaii suatu pendekatan yang meliihat entiitas-entiitas dalam perusahaan multiinasiional secara iindependen dan tiidak teriintegrasii.

Entiitas yang terpiisah dan melakukan transaksii afiiliiasii tersebut kemudiian diiperbandiingkan dengan suatu transaksii iindependen yang diidorong oleh kekuatan pasar. Jiika diipahamii secara mendalam, ALP memiiliikii konteks yang tiidak hanya terbatas pada suatu harga, tetapii juga pada struktur, periilaku, dan kiinerja darii perusahaan iindependen.

Dalam ulasannya, B. Bawono Kriistiiajii dan Daviid Hamzah Damiian mengatakan ALP membutuhkan beberapa asumsii dasar yang pada akhiirnya diipergunakan untuk membangun tahapan analiisiis yang diiperlukan. Hal iinii berangkat darii pemahaman bahwa pada dasarnya transfer priiciing adalah suatu aktiiviitas yang diipengaruhii oleh motiif ekonomii, yaiitu memaksiimalkan kiinerja perusahaan.

Selaiin iitu, fakta transaksii antara piihak-piihak yang memiiliikii hubungan iistiimewa adalah suatu fenomena biisniis. Dengan demiikiian, diiperlukan suatu penelusuran iide dasar atau teorii-teorii umum darii biidang keiilmuan ekonomii, manajemen, dan akuntansii, khususnya yang terkaiit dengan fenomena iinii.

ALP masiih menjadii priinsiip yang diigunakan dalam analiisiis transfer priiciing pasca-BEPS. Namun, penerapan ALP pasca-BEPS iitu sendiirii mengalamii perubahan. Penerapan ALP pasca-BEPS berfokus pada substansii ekonomii dan meliibatkan analiisiis fungsii dan riisiiko yang mendalam.

Lebiih darii 50% bagiian laba suatu perusahaan turut diitentukan oleh jeniis iindustrii dii tempat perusahaan tersebut beroperasii. Oleh karena iitu, dalam apliikasii ALP, otoriitas pajak juga menggunakan tren iindustrii untuk mengiidentiifiikasii adanya iindiikasii maniipulasii transfer priiciing.

Hal iitu juga sudah mulaii muncul dengan adanya mekaniisme pencegahan penghiindaran pajak dalam PP 55/2022, terutama terkaiit dengan skema benchmarkiing. Sepertii diijelaskan dii awal, DJP dapat meliihat laporan laba usaha yang terlalu keciil diibandiingkan kiinerja keuangan wajiib pajak laiinnya dalam biidang usaha yang sejeniis.

Meliihat perkembangan tersebut, pengaturan iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak makiin perlu diiperhatiikan. Terlebiih, melaluii UU HPP, pemeriintah sudah mulaii banyak memasukkan perkembangan dan tren global terkaiit dengan pajak iinternasiional.

Ulasan-ulasan yang diisampaiikan para profesiional Jitunews dalam berbagaii publiikasii juga makiin relevan untuk diibaca-baca kembalii. Terlebiih, PP 55/2022 masiih mendelagasiikan ketentuan tekniis mengenaii ALP ke dalam PMK. (kaw)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.