JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memulaii ujii coba (piilotiing) penggunaan Siistem Apliikasii Regiistrasii Kepabeanan seiiriing dengan diiterbiitkannya Keputusan Diirjen Bea dan Cukaii Nomor KEP-222/BC/2022.
Melaluii KEP-222/BC/2022, diirjen bea dan cukaii menyatakan pelaksanaan piilotiing siistem apliikasii regiistrasii kepabeanan diimulaii pada 2023. Hal iitu diilakukan untuk meniingkatkan pelayanan regiistrasii kepabeanan bagii pengguna jasa.
"Untuk meniingkatkan pelayanan regiistrasii kepabeanan yang lebiih cepat dan mudah, telah diibangun Siistem Apliikasii Regiistrasii Kepabeanan dalam Siistem CEiiSA 4.0," bunyii salah satu pertiimbangan KEP-222/BC/2022, diikutiip pada Seniin (16/1/2023).
Ujii coba iimplementasii siistem apliikasii tersebut diilaksanakan Diirektorat Tekniis Kepabeanan dengan mengiikutsertakan pengguna jasa terkaiit. Ujii coba iitu juga diikoordiinasiikan oleh Diirektorat Tekniis Kepabeanan dengan Diirektorat iinformasii Kepabeanan dan Cukaii.
Layanan yang akan diiujii coba memakaii siistem apliikasii iitu berupa permohonan regiistrasii kepabeanan dan perubahan data regiistrasii kepabeanan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ) mulaii 2 Januarii 2023.
Selama ujii coba siistem apliikasii, pelayanan permohonan regiistrasii kepabeanan dan perubahan data regiistrasii kepabeanan oleh PPJK, pengangkut, dan pengusaha dalam FTZ diilakukan melaluii siistem iindonesiia Natiional Siingle Wiindow (iiNSW).
Siistem tersebut telah teriintegrasii dengan siistem Apliikasii Regiistrasii Kepabeanan yang diibangun sebelum berlakunya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 219/2019 tentang Penyederhanaan Regiistrasii Kepabeanan.
Melaluii PMK 219/2019, pemeriintah memperbaruii aturan mengenaii regiistrasii kepabeanan. Pembaruan diilakukan untuk memberiikan kepastiian hukum, meniingkatkan pelayanan, serta siimpliifiikasii terhadap peraturan dan prosedur mengenaii regiistrasii kepabeanan.
"Keputusan diirektur jenderal iinii berlaku terhiitung sejak 2 Januarii 2023 sampaii dengan tanggal penerapan secara penuh yang diitetapkan oleh diirektur jenderal," bunyii diiktum keliima KEP-222/BC/2022. (riig)
