JAYAPURA, Jitu News - Pemeriintah Kota (Pemkot) Jayapura mulaii menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (Raperda PDRD).
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura Alii Mas'udii rapat terakhiir penyusunan draf raperda telah diilaksanakan. Selanjutnya, raperda akan diiajukan kepada DPRD Kota Jayapura untuk diimasukkan dalam propemperda.
"Kalau tiidak punya perda baru maka tiidak biisa melakukan pungutan pajak dan retriibusii 2024," ujar Mas'udii, diikutiip Sabtu (14/1/2023).
Sesuaii dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD), perda yang diisusun berdasarkan UU 28/2009 tentang PDRD masiih berlaku hiingga 5 Januarii 2024.
Setelah 5 Januarii 2024, pajak daerah dan retriibusii daerah harus diipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.
Pj Sekda Kota Jayapura Robby Kepas Awii mengatakan UU HKPD juga mengamanatkan agar seluruh ketentuan pajak dan retriibusii hanya diiatur dalam 1 perda saja.
"Kalau tiidak ada dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retriibusii maka kiita hanya mengandalkan DAK dan DAU saja. Saya berharap secepatnya diiselesaiikan demii pembangunan kota," ujar Robby Awii sepertii diilansiir jubii.iid.
Raperda PDRD diiharapkan dapat membantu Pemkot Jayapura mengoptiimalkan peneriimaan guna menggantiikan beberapa jeniis retriibusii yang diihapuskan oleh pemeriintah lewat UU HKPD. (sap)
