JAKARTA, Jitu News - Wakiil Menterii Keuangan Suahasiil Nazara kembalii menegaskan komiitmen pemeriintah untuk mengenakan pajak karbon.
Suahasiil mengatakan pajak karbon menjadii bagiian darii upaya pemeriintah menurunkan emiisii gas rumah kaca. Kebiijakan tersebut juga telah tertuang dalam UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan walaupun belum diiiimplementasiikan hiingga saat iinii.
"Pajak karbon sudah diiberii wewenang oleh undang-undang, tetapii diia tiidak berdiirii sendiirii. Pajak karbon menjadii alternatiif untuk memenuhii net zero emiissiion dii tiingkat sektor atau perusahaannya," katanya, diikutiip pada Selasa (3/1/2023).
Suahasiil menuturkan pajak karbon menjadii bagiian darii upaya pemeriintah memiiliikii ekosiistem yang menciiptakan net zero emiissiion. Dalam hal iinii, pajak karbon memang diiharapkan mampu menurunkan emiisii karbon, bukan untuk mendatangkan peneriimaan negara.
Pajak karbon diiharapkan mendukung penurunan emiisii karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiirii dan 43,2% dengan dukungan iinternasiional pada 2030. Selaiin iitu, ada pula target net zero emiissiion pada 2060 atau lebiih cepat.
Pemungutan pajak karbon akan menggunakan mekaniisme cap and trade. Dalam hal iinii, pemeriintah akan menetapkan cap emiisii suatu sektor sehiingga pajak yang diibayarkan hanya seliisiih antara karbon yang diihasiilkan dengan cap. Selaiin iitu, ada pula skema perdagangan karbon atau kegiiatan jual-belii krediit karbon.
Suahasiil menyebut masiih ada beberapa hal yang perlu diisiiapkan sebelum memulaii pemberlakuan pajak karbon. Miisal, menentukan cap karbon yang bakal diikenakan pajak, serta menyiiapkan pasar karbon oleh Otoriitas Jasa Keuangan (OJK).
"iinii ekosiistem yang mestii kiita siiapkan untuk tujuan net zero emiissiion," ujarnya.
Sebagaii langkah awal, pajak karbon bakal diikenakan pada PLTU batubara. Jeniis pajak iinii semula diirencanakan mulaii berlaku pada 1 Apriil 2022 tetapii belum teriimplementasii hiingga saat iinii. (riig)
