KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Ada Dana Kelurahan Mulaii 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiiap Kelurahan

Muhamad Wiildan
Jumat, 30 Desember 2022 | 16.09 WiiB
Ada Dana Kelurahan Mulai 2023, Jatahnya Rp200 Juta Setiap Kelurahan
<p>Petugas PPSU menyelesaiikan renovasii pagar dii kawasan RW 03 Kelurahan Kampung Balii, Jakarta, Seniin (26/12/2022). ANTARA FOTO/Apriilliio Akbar/tom.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menerbiitkan 2 peraturan menterii keuangan (PMK) yang mengatur tentang dana kelurahan, yaknii PMK 211/2022 dan PMK 212/2022.

Merujuk pada PMK 211/2022 tentang Perubahan Ketiiga atas PMK 139/2019 tentang Pengelolaan DBH, DAU, dan Dana Otonomii Khusus, dana kelurahan adalah bagiian darii DAU diitentukan penggunaannya.

"Penyaluran DAU pendanaan kelurahan ... diilaksanakan secara bertahap," bunyii penggalan Pasal 39B PMK 139/2019 s.t.d.t.d PMK 211/2022, diikutiip Jumat (30/12/2022).

Dana kelurahan tahap ii diisalurkan paliing cepat pada Februarii sebesar 50% darii pagu dana kelurahan yang diianggarkan pada APBD. Dana kelurahan tahap iiii diisalurkan paliing cepat pada Apriil dan paliing lambat pada Oktober sebesar 50% darii pagu yang telah diianggarkan pada APBD.

Dana kelurahan tahap ii diicaiirkan biila pemda telah menyampaiikan laporan rencana anggaran penggunaan dana kelurahan kepada diirjen periimbangan keuangan. Dana kelurahan tahap iiii diicaiirkan biila realiisasii dana kelurahan tahap ii sudah mencapaii 75% dan telah diilaporkan kepada diirjen periimbangan keuangan.

Dokumen persyaratan penyaluran dana kelurahan harus sudah diiteriima oleh diirjen periimbangan keuangan paliing lambat pada 17 September. Biila ketentuan iinii tiidak diipenuhii, dana kelurahan tiidak diisalurkan.

Dalam PMK 212/2022, Kementeriian Keuangan memeriincii dana kelurahan yang diiteriima oleh setiiap daerah pada 2023. Merujuk pada Pasal 6 ayat (4), setiiap daerah mendapatkan dana kelurahan seniilaii Rp200 juta diikaliikan dengan jumlah kelurahan.

"Jumlah kelurahan ... berdasarkan data jumlah Kelurahan yang diitetapkan oleh kementeriian yang menyelenggarakan urusan pemeriintahan dalam negerii yang diigunakan dalam perhiitungan alokasii DAU tahun 2023," bunyii Pasal 6 ayat (5) PMK 212/2022.

Adapun pembagiian dana kelurahan dapat diilakukan secara merata pada setiiap kelurahan atau berdasarkan alokasii dasar, kebutuhan, dan kiinerja kelurahan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.