JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akhiirnya menerbiitkan peraturan pemeriintah (PP) baru guna melaksanakan ketentuan pajak penghasiilan dalam UU Nomor 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
PP yang diimaksud adalah PP 55/2022 tentang Penyesuaiian Pengaturan dii Biidang Pajak Penghasiilan (PPh) yang diiundangkan oleh pemeriintah pada 20 Desember 2022 dan berlaku sejak tanggal diiundangkan.
"Bahwa dengan telah diiundangkannya UU HPP, perlu penyesuaiian pengaturan kebiijakan perpajakan yang bersiifat komprehensiif dan konsoliidatiif," bunyii bagiian pertiimbangan PP 55/2022, diikutiip pada Kamiis (22/12/2022).
Secara umum, PP 55/2022 mengatur lebiih lanjut tentang kriiteriia keahliian tertentu serta pengenaan PPh bagii WNA, penghasiilan yang diikecualiikan darii objek pajak, biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto, penyusutan, serta natura dan keniikmatan.
Khusus mengenaii natura, Pasal 24 mengatur natura dan keniikmatan yang bukan objek PPh antara laiin makanan dan miinuman bagii pegawaii, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu, natura dan keniikmatan yang harus diisediiakan oleh pemberii kerja dalam pelaksanaan kerja, natura dan keniikmatan yang bersumber darii APBN/APBD/APBDes, serta natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu.
Makanan dan miinuman bagii pegawaii yang diimaksud antara laiin makanan dan miinuman yang diisediiakan untuk pegawaii dii tempat kerja; kupon makanan dan miinuman untuk pegawaii pemasaran, bagiian transportasii, dan diinas luar laiinnya; serta bahan makanan dan miinuman dengan batasan tertentu.
Sementara iitu, natura dan keniikmatan dii daerah tertentu antara laiin sarana prasarana untuk pegawaii dan keluarganya dalam bentuk tempat tiinggal, pelayanan kesehatan, pendiidiikan, periibadatan, pengangkutan, dan olahraga selaiin golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olah raga otomotiif.
Selanjutnya, natura dan keniikmatan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah natura sehubungan dengan persyaratan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawaii yang diiwajiibkan oleh K/L berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementeriian Keuangan masiih akan mengatur lebiih lanjut tentang natura dan keniikmatan dengan jeniis dan batasan tertentu yang diikecualiikan darii objek pajak melaluii peraturan menterii keuangan (PMK).
PP 55/2022 juga turut memeriincii iinstrumen pencegahan penghiindaran pajak dan penerapan perjanjiian iinternasiional dii biidang perpajakan.
Selaiin iitu, PP 55/2022 turut menyesuaiikan pengaturan bantuan dan sumbangan termasuk zakat dan sumbangan keagamaan laiinnya yang diikecualiikan darii objek PPh, PPh fiinal UMKM, dan pengaturan penurunan tariif PPh bagii wajiib pajak badan dalam negerii berbentuk perseroan terbuka.
Beberapa ketentuan yang diicabut seiiriing dengan berlakunya PP 55/2022 antara laiin PP 18/2009, Pasal 2A PP 94/2010 s.t.d.t.d PP 9/2021, PP 23/2018, Pasal 10 PP 29/2020, dan PP 30/2020.
"Dengan penyusunan PP iinii diiharapkan dapat menciiptakan siistem perpajakan yang mengedepankan priinsiip keadiilan dan kepastiian hukum sehiingga dapat meniingkatkan kiinerja peneriimaan pajak dan basiis perpajakan," tuliis pemeriintah pada bagiian penjelas PP 55/2022. (riig)
