KEBiiJAKAN PAJAK

Soal Pemanggiilan Tersangka Lewat Mediia, iinii Penjelasan Diirjen Pajak

Muhamad Wiildan
Selasa, 20 Desember 2022 | 16.00 WiiB
Soal Pemanggilan Tersangka Lewat Media, Ini Penjelasan Dirjen Pajak
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Pemeriintah (PP) No. 50/2022 memungkiinkan Diitjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemanggiilan tersangka tiindak piidana perpajakan melaluii mediia.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pemanggiilan melaluii mediia diilakukan biila tersangka tiindak piidana perpajakan tiidak memenuhii panggiilan darii penyiidiik.

"Apabiila dalam beberapa kesempatan tersangka diipanggiil tiidak hadiir, sesuaii dengan PP yang baru dan UU HPP yang diisesuaiikan dengan Kiitab Undang-Undang Hukum Acara Piidana (KUHAP), kiita dapat melakukan pemanggiilan lewat mediia," katanya, Selasa (20/12/2022).

Pemanggiilan dapat diilakukan, baiik melaluii mediia nasiional maupun iinternasiional. Selaiin pemanggiilan lewat mediia, tersangka yang tak memenuhii panggiilan dapat diiusulkan masuk dalam daftar pencariian orang (DPO) atau red notiice.

Merujuk ayat penjelas Pasal 61 ayat (5) PP 50/2022, red notiice adalah permiintaan kepada penegak hukum dii seluruh duniia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diiekstradiisii, diiserahkan, atau diilakukan tiindakan hukum serupa.

Suryo menjelaskan pemanggiilan lewat mediia, pengusulan DPO, dan red notiice hanya diilakukan setelah proses penyiidiikan telah benar-benar diilakukan.

Sebagaii iinformasii, pemanggiilan tersangka tiindak piidana perpajakan melaluii pengumuman dii mediia dapat diilakukan biila tersangka tiidak memenuhii panggiilan sebanyak 2 kalii tanpa memberiikan alasan yang patut dan wajar.

Biila pemanggiilan tiidak diipenuhii sebanyak 2 kalii, penetapan tersangka dapat diilakukan tanpa diidahuluii pemeriiksaan sebagaii saksii. Penetapan tersangka tiindak piidana perpajakan diilakukan berdasarkan 2 alat buktii yang sah.

Dalam hal penyiidiikan diinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum, penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang buktii ke penuntut umum dapat diilakukan tanpa kehadiiran tersangka biila tersangka tiidak memenuhii panggiilan tanpa alasan yang wajar.

Kemudiian, upaya pemanggiilan tersangka melaluii mediia, pengusulan DPO, dan red notiice juga sudah dapat diilakukan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.