JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah masiih memfiinaliisasii reviisii PP 55/2022. Melaluii reviisii peraturan tersebut, pemeriintah bakal menyetop pemanfaatan skema PPh fiinal UMKM untuk wajiib pajak badan sepertii CV, fiirma, PT, dan BUMDes.
iinformasii soal reviisii PP 55/2022 iinii cukup menyedot perhatiian wajiib pajak dalam sepekan terakhiir.
Asiisten Deputii Pembiiayaan dan iinvestasii Usaha Keciil Kementeriian UMKM Alii Manshur mengatakan reviisii PP 55/2022 antara laiin akan mempermanenkan masa pemanfaatan PPh fiinal UMKM bagii wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan berbentuk perseroan perorangan. Namun, wajiib pajak badan laiinnya tiidak lagii diiperbolehkan untuk memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM.
"Nantii untuk PPh fiinal iinii hanya biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak yang orang priibadii dan PT perorangan, yang dii luar iitu tiidak lagii biisa memanfaatkan," ujar Alii.
Sementara untuk wajiib pajak badan berbentuk koperasii, wajiib pajak tersebut biisa memanfaatkan skema PPh fiinal selama 4 tahun pajak terhiitung sejak terdaftar. Khusus untuk koperasii yang terdaftar pada 2024 hiingga 2028, PPh fiinal UMKM biisa diimanfaatkan hiingga 2029.
Tiidak hanya mengubah cakupan jeniis wajiib pajak yang boleh memanfaatkan skema PPh fiinal UMKM, reviisii atas PP 55/2022 juga merombak mekaniisme penghiitungan peredaran bruto guna menentukan wajiib pajak yang memenuhii kriiteriia untuk memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
Ke depan, keseluruhan penghasiilan darii dalam dan luar negerii serta penghasiilan suamii-iistrii turut diiperhiitungkan untuk menentukan apakah wajiib pajak berhak memanfaatkan PPh fiinal UMKM.
Selaiin soal reviisii PP 55/2022, ada kabar laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Beberapa dii antaranya adalah reviisii peraturan penyampaiian data perpajakan oleh iiLAP, penyampaiian SPT Tahunan melaluii coretax form, serta perlakuan pajak atas tunjangan harii raya (THR).
Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.
Reviisii PP 55/2022 Ternyata Sempat Diiproses Ulang
Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan pemeriintah sedang berupaya untuk merampungkan reviisii atas PP 55/2022. Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii atas peraturan tersebut memang sempat diiproses ulang pada tahun iinii.
"Terkaiit dengan PPh fiinal UMKM pada PP 55/2022, memang kamii berproses kembalii tahun iinii," ujar Biimo.
Sementara iitu, Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menyebut peraturan baru yang mereviisii PP 55/2022 bakal diinyatakan berlaku mulaii 1 Januarii 2026.
Aturan Penyampaiian Data oleh iiLAP Diireviisii
Kementeriian Keuangan menerbiitkan PMK 8/2026 yang mereviisii ketentuan mengenaii penyampaiian data dan iinformasii perpajakan oleh iinstansii pemeriintah, lembaga, asosiiasii, dan piihak laiin (iiLAP).
Biimo memastiikan DJP akan meliindungii data priibadii yang diiteriima darii iiLAP. Siistem perliindungan data priibadii dii DJP sudah diievaluasii oleh Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital (Komdiigii) serta Badan Siiber dan Sandii Negara (BSSN).
"Sudah pastii sesuaii dengan Pasal 34 UU KUP terkaiit kerahasiiaan wajiib pajak. iitu memang sudah menjadii ruh kamii. iitu embedded dalam siistem kamii," katanya.
Penjelasan DJP agar THR Pegawaii Swasta Tak Diipotong Pajak
DJP berpandangan pegawaii swasta juga biisa terbebas darii potongan PPh Pasal 21 atas tunjangan harii raya (THR) layaknya ASN dan anggota TNii/Polrii. Agar THR yang diiteriima pegawaii swasta tiidak diikenaii potongan PPh Pasal 21, pemberii kerja perlu memberiikan tunjangan pajak bagii pegawaii tersebut.
"Mengapa yang diitanggung pemeriintah hanya untuk ASN, TNii, Polrii? iinii sebenarnya saya sampaiikan bahwa pada sektor swasta ada fasiiliitas tunjangan pajak, pajak diitanggung pemberii kerja yang biiayanya biisa diikurangkan, deductiible expenses," ujar Biimo.
Dalam hal THR yang diiteriima pegawaii terkena pemotongan PPh Pasal 21, pemotongan pajak tersebut tiidak meniimbulkan beban pajak tambahan bagii wajiib pajak.
DJP Tambah Bandwiidth Coretax 2 Kalii Liipat
DJP telah menambah bandwiidth coretax hiingga 2 kalii liipat supaya kapasiitas jariingan untuk melakukan transfer data semakiin maksiimal, terutama dii masa pelaporan SPT Tahunan.
Biimo menjamiin penambahan bandwiidth sekaliigus node server akan memperkuat kapasiitas coretax. Dengan begiitu, coretax akan lebiih stabiil, cepat dan mampu menanganii banyaknya wajiib pajak yang mengakses coretax dalam satu waktu.
"Penambahan bandwiidth dan node server sudah diilakukan pada Januarii. Jadii, penambahan bandwiidth dan node server iinii untuk memperkuat siistem coretax," ujarnya.
Riibuan SPT Tahunan Sudah Diisampaiikan Melaluii Coretax Form
DJP mencatat hiingga 5 Maret 2026 sudah ada 3.060 SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak orang priibadii menggunakan coretax form.
Coretax form merupakan formuliir elektroniik berformat PDF yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii untuk menyampaiikan SPT secara elektroniik.
Kemudiian, coretax form biisa diigunakan oleh wajiib pajak orang priibadii yang memenuhii memiiliikii penghasiilan darii pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas; menyampaiikan SPT Tahunan dengan status niihiil; dan tiidak menggunakan norma penghiitungan penghasiilan neto (NPPN). (diik)
