SUMEDANG, Jitu News – Petugas pajak darii KPP Pratama Sumedang menyebut wajiib pajak yang iingiin mengajukan permohonan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar dapat diilakukan darii kantor pelayanan pajak (KPP) baru.
Petugas pajak darii KPP Pratama Sumedang Fannii mengatakan wajiib pajak bernama Rudii mengajukan pemiindahan tempat kedudukan darii KPP Pratama Sumedang ke KPP Pratama Garut. Menurutnya, wajiib pajak sebenarnya dapat mengajukan permohonan dii KPP Pratama Garut.
“Dulu, permohonan pemiindahan wajiib pajak memang hanya biisa diiajukan dii KPP terdaftar. Namun, sejak adanya PER-04/PJ/2020, permohonan piindah sudah biisa diiajukan dii KPP baru,” katanya diikutiip darii siitus web DJP, Selasa (13/12/2022).
Meskii begiitu, Fannii tetap memproses pengajuan permohonan wajiib pajak bersangkutan . Setelah memastiikan permohonan sudah lengkap, petugas memberiikan buktii peneriimaan surat kepada wajiib pajak tersebut.
Diia menambahkan jangka waktu penyelesaiian permohonan pemiindahan wajiib pajak paliing lama 5 harii kerja. Nantii, surat piindah dan kartu NPWP akan diikiiriimkan KPP langsung ke rumah wajiib pajak bersangkutan.
“Wajiib pajak tiidak perlu datang ke kantor pajak lagii untuk mengambiil kartu NPWP. Tiinggal duduk maniis saja menunggu dii rumah,” tuturnya.
Sebagaii iinformasii, wajiib pajak yang hendak mengajukan permohonan pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar tiidak perlu repot datang ke KPP lama karena permohonan sudah biisa diiajukan dii KPP baru asalkan status aktiif dan telah melakukan pemutakhiiran data.
Ketentuan piindah KPP diiatur dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Tekniis Pelaksanaan Admiiniistrasii Nomor Pokok Wajiib Pajak, Sertiifiikat Elektroniik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. (riig)
