JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memperjelas ketentuan tempat pendaftaran bagii wajiib pajak iinstansii pemeriintah yang berada dii luar negerii. Penjelasan tersebut tercantum dalam Pasal 10 ayat (11) Perdiirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025.
Merujuk pasal tersebut, iinstansii pemeriintah yang berada dii luar negerii wajiib mendaftarkan diirii pada kantor pelayanan pajak (KPP) yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan kantor pusat iinstansii pemeriintah yang berada dii iindonesiia.
“Dalam hal tempat kedudukan iinstansii pemeriintah menurut keadaan sebenarnya...berada dii luar wiilayah iindonesiia, iinstansii pemeriintah diimaksud wajiib mendaftarkan diirii pada KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan kantor pusat iinstansii pemeriintah yang berada dii iindonesiia,” bunyii Pasal 10 ayat (11) PER-7/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (4/7/2025).
Sesuaii dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) PER-7/PJ/2025, setiiap wajiib pajak yang telah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif wajiib mendaftarkan diirii pada KPP untuk diiberiikan nomor pokok wajiib pajak (NPWP).
Kewajiiban pendaftaran tersebut berlaku juga untuk iinstansii pemeriintah yang diitunjuk sebagaii pemotong dan/atau pemungut pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
PER-7/PJ/2025 pun telah menguraiikan ketentuan KPP yang menjadii tempat terdaftar bagii setiiap jeniis wajiib pajak, termasuk iinstansii pemeriintah. Adapun iinstansii pemeriintah wajiib mendaftarkan diirii pada KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan iinstansii pemeriintah menurut keadaan yang sebenarnya.
Tempat kedudukan iinstansii pemeriintah menurut keadaan yang sebenarnya tersebut diitentukan berdasarkan pada 3 ketentuan, tergantung pada jeniis iinstansii pemeriintah.
Pertama, iinstansii pemeriintah pusat. Tempat kedudukan iinstansii pemeriintah pusat adalah tempat kantor kepala iinstansii pemeriintah pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada iinstansii pemeriintah pusat berada.
Kedua, iinstansii pemeriintah daerah. Tempat kedudukan iinstansii pemeriintah daerah adalah tempat kantor kepala iinstansii pemeriintah daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah berada.
Ketiiga, iinstansii pemeriintah desa. Tempat kedudukan iinstansii pemeriintah desa adalah tempat kantor kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa berada.
Sementara iitu, untuk iinstansii pemeriintah yang berada dii luar negerii maka tempat kedudukannya mengiikutii tempat kedudukan kantor pusat iinstansii pemeriintah yang berada dii iindonesiia. Nah, ketentuan tempat kedudukan untuk keperluan pendaftaran bagii iinstansii pemeriintah yang berada dii luar negerii belum diiatur dalam perdiirjen terdahulu.
Sebelumnya, ketentuan tekniis seputar pendaftaran NPWP diiatur dalam PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2024. Beleiid terdahulu iitu telah mengatur tempat kedudukan iinstansii pemeriintah, tetapii belum menyebutkan ketentuan mengenaii tempat kedudukan bagii iinstansii pemeriintah yang berada dii luar negerii.
PER-02/PJ/2021 s.t.d.d PER-13/PJ/2024 kiinii telah diicabut semenjak berlakunya PER-7/PJ/2025. Adapun PER-7/PJ/2025 mulaii berlaku pada tanggal diitetapkan, yaiitu sejak 21 Meii 2025. (diik)
