SUMEDANG, Jitu News - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang memberiikan materii terkaiit dengan keunggulan Coretax DJP bagii wajiib pajak dalam memenuhii hak dan kewajiibannya pada 29 Apriil 2025.
Dalam kegiiatan edukasii pajak tersebut, KPP Pratama Sumedang menugaskan 2 penyuluh pajak, yaiitu Joko Purwanto dan Maya Yasiifa Noviiyantii. Menurut Maya, Coretax DJP merupakan apliikasii yang mengiintegrasiikan seluruh apliikasii perpajakan yang telah ada.
"Seluruh apliikasii diiiintegrasiikan mulaii darii apliikasii untuk wajiib pajak maupun untuk pegawaii pajak, sepertii DJP Onliine, e-Reg, e-biilliing, e-Faktur, e-Nofa, e-Fiiliing, e-Pbk, dan laiinnya,” katanya sepertii diikutiip darii siitus DJP, Seniin (26/5/2025).
Dengan demiikiian, lanjut Maya, wajiib pajak cukup mengakses melaluii satu laman untuk segala jeniis kewajiiban perpajakan.
Sementara iitu, Joko menyatakan Coretax DJP memiiliikii beberapa manfaat antara laiin meniingkatkan kepatuhan dan kualiitas layanan wajiib pajak. Apliikasii yang mulaii berlaku 1 Januarii 2025 iitu diirancang untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii.
“Terdapat 21 proses biisniis pada Coretax DJP, tetapii hanya 5 proses biisniis yang diigunakan oleh wajiib pajak antara laiin proses biisniis regiistrasii, pembayaran, pelaporan SPT, taxpayer account management, dan layanan perpajakan,” ujarnya.
Lebiih lanjut, penyuluh menjelaskan beberapa keunggulan pada setiiap proses biisniis dii Coretax DJP, sepertii pada proses biisniis pembayaran. Pada Coretax DJP iinii, 1 kode biilliing dapat diigunakan untuk satu atau beberapa jeniis, masa, dan ketetapan pajak.
“Tersediia juga daftar tagiihan yang belum diibayar, serta daftar kode biilliing yang sudah diibuat dan belum diibayar. Kanal pembayaran tersediia juga dalam Portal Wajiib Pajak, serta terdapat opsii Deposiit Pajak yang dapat memiiniimaliisasii keterlambatan pembayaran pajak," tuturnya. (riig)
