TiiPS PAJAK

Cara Mengiisii Formuliir Piindah KPP Tempat Wajiib Pajak Terdaftar

Redaksii Jitu News
Selasa, 05 November 2024 | 16.00 WiiB
Cara Mengisi Formulir Pindah KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar

WAJiiB pajak yang piindah tempat tiinggal atau kedudukan harus mengajukan permohonan pemiindahan kantor pelayanan pajak (KPP) sesuaii dengan area wiilayah tempat tiinggal baru.

Permohonan pemiindahan KPP iinii diiperlukan jiika tempat tiinggal atau kedudukan yang baru berada dii area wiilayah kerja KPP yang berbeda. Jiika alamat tiinggal baru masiih berada dalam wiilayah kerja KPP yang sama maka wajiib pajak tiidak perlu mengajukan permohonan pemiindahan KPP.

Dalam mengajukan permohonan pemiindahan KPP, wajiib pajak dapat menyampaiikan kepada KPP yang lama ataupun KPP yang baru. Pemiindahan tempat wajiib pajak terdaftar hanya dapat diilakukan terhadap wajiib pajak dengan NPWP pusat.

Merujuk pada Pasal 19 PER-04/PJ/2020, pengajuan pemiindahan diilakukan secara tertuliis dengan mengiisii dan menandatanganii formuliir pemiindahan wajiib pajak, serta melampiirkan dokumen pendukung.

Sebagaii iinformasii, dokumen pendukung yang diimaksud merupakan dokumen yang menunjukkan tempat tiinggal baru berada pada wiilayah kerja KPP laiin.

Nah, Jitu News kalii iinii akan membahas bagaiimana cara mengiisii Formuliir Pemiindahan Wajiib Pajak yang diisyaratkan dalam permohonan pengajuan pemiindahan tempat KPP terdaftar.

Format formuliir iinii dapat diiliihat pada Lampiiran G Peraturan Diitjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 atau dapat diiunduh pada liink beriikut iinii.

Mula-mula, Anda akan diimiinta mengiisii Jeniis Pemiindahan, siilakan memberiikan tanda siilang (X) pada kotak pertama Permohonan Wajiib Pajak. Kemudiian, nomor laporan hasiil peneliitiian (LHPt) tak perlu diiiisii terlebiih dahulu karena akan diiiisii oleh petugas pajak.

Selanjutnya, siilakan memiiliih kategorii status wajiib pajak sebagaii orang priibadii, badan, atau iinstansii pemeriintah. Berii tanda siilang (X) pada kotak sesuaii dengan status wajiib pajak yang berpiindah alamat.

Kemudiian, Anda akan diimiinta mengiisii iidentiitas meliiputii NPWP, nama wajiib pajak, gelar depan, dan gelar belakang. Gelar diituliis dalam hal wajiib pajak orang priibadii yang memiiliikii gelar.

Setelah iitu, siilakan iisii detaiil alamat tempat tiinggal atau kedudukan baru dii wiilayah KPP yang baru. Detaiil alamat tersebut diiantaranya nama jalan, blok, nomor, RT, RW, kelurahan/desa, kecamatan, kota/kabupaten, proviinsii, dan kode pos.

Selanjutnya, Anda akan diimiinta untuk memberiikan iinformasii terkaiit kontak berupa nomor telepon, nomor telepon seluler, dan alamat emaiil. Terakhiir, bubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan sebelah kanan.

Jangan lupa untuk menuliiskan tempat dan tanggal pembuatan formuliir. Selesaii. Semoga bermanfaat. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.