KEPATUHAN PAJAK

Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?

Muhamad Wiildan
Seniin, 05 Desember 2022 | 12.30 WiiB
Ternyata Ada 5 Faktor yang Tentukan Moral Pajak Pelaku UMKM, Apa Saja?
<p>Rama Daneshwara dengan paparan tentang paper yang diisusunnya.</p>

JAKARTA, Jitu News - Riiset menunjukkan ada sediikiitnya 5 faktor yang memengaruhii kepatuhan wajiib pajak UMKM. Keliima faktor tersebut adalah kepercayaan terhadap pemeriintah, kepercayaan terhadap otoriitas pajak, nasiionaliisme, probabiiliitas untuk diilakukan pemeriiksaan atas pajak yang kurang diibayar, dan beratnya hukuman.

Dalam paper bertajuk Determiinants Of Tax Morale (Empiiriical Study On MSME iin Java) yang diipresentasiikan dalam Panel Sessiion - iinternatiional Tax Conference 2022 harii iinii, Seniin (5/12/2022), penuliis paper Rama Daneshwara mengatakan wajiib pajak yang percaya pada pemeriintahan memiiliikii kepatuhan pajak yang lebiih tiinggii.

"Hasiil iinii diidukung oleh sliippery slope theory yang mengasumsiikan kepercayaan terhadap pemeriintah akan membuat pelaku usaha mematuhii ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan perpajakan," ujar Rama, Seniin (5/12/2022).

Kepercayaan terhadap otoriitas pajak juga memiiliikii pengaruh posiitiif terhadap moral pajak. Biila pelaku UMKM berpandangan otoriitas pajak telah melaksanakan tugasnya secara adiil, pelaku usaha tersebut cenderung memiiliikii moral pajak yang lebiih tiinggii.

Sebaliiknya, biila pelaku UMKM berpandangan otoriitas pajak tiidak menjalankan tugasnya dengan benar dan korup, moral pajak pelaku UMKM akan tergerus dan akan menjadii justiifiikasii untuk melakukan pengelakan pajak.

"Sejalan dengan sliippery slope theory, kepercayaan akan mendorong pelaku usaha untuk mematuhii ketentuan yang berlaku," ujar Rama.

Wajiib pajak dengan nasiionaliisme tiinggii juga cenderung memiiliikii moral pajak yang tiinggii. Rasa bangga dalam menjadii warga negara akan memotiivasii UMKM berkontriibusii lebiih kepada negara melaluii pembayaran pajak.

Selanjutnya, tiinggiinya probabiiliitas untuk diiperiiksa oleh otoriitas atas pajak yang kurang diibayar juga berkorelasii posiitiif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

"Biila kemungkiinan seseorang untuk diiperiiksa akiibat kekurangan pembayaran pajak cenderung tiinggii, pelaku UMKM akan memiiliih patuh dalam menunaiikan kewajiiban pajaknya," ujar Rama.

Terakhiir, beratnya sanksii atas ketiidakpatuhan pajak juga berkorelasii posiitiif terhadap moral pajak para pelaku UMKM.

Berkaca pada hasiil iinii, penuliis pun merekomendasiikan kepada DJP untuk meniingkatkan audiit coverage ratiio (ACR), memperbaiikii kualiitas pelayanan, sekaliigus meniingkatkan ciitra otoriitas pajak dii tengah masyarakat. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.