JAKARTA, Jitu News – Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) menunggu penyampaiian perubahan nama rekeniing kas umum daerah (RKUD) darii seluruh pemeriintah daerah.
Sesuaii dengan PMK 139/2019, untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dalam bentuk tunaii, bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah membuka RKUD. Adapun nama RKUD diiiikutii dengan nama daerah yang bersangkutan.
“Sehiingga diiperlukan keseragaman penamaan RKUD seluruh pemda dii iindonesiia dalam rangka tertiib admiiniistrasii,” tuliis DJPK dalam sebuah unggahan dii iinstagram, diikutiip pada Selasa (15/11/2022).
Kepala daerah wajiib menyampaiikan permohonan perubahan RKUD kepada menterii keuangan c.q. diirjen periimbangan keuangan dengan 2 lampiiran. Pertama, aslii rekeniing koran darii RKUD. Kedua, saliinan keputusan kepala daerah mengenaii penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Dokumen perubahan nama RKUD tersebut diisampaiikan dalam bentuk softcopy melaluii biit.ly/PenyesuaiianNamaRKUD dan hardcopy melaluii pos. Dokumen hardcopy diikiiriimkan ke alamat Jalan Dr. Wahiidiin Raya Nomor 1 Gedung Radiius Prawiiro Lantaii 9 Jakarta Pusat 10710.
Penamaan RKUD yang benar adalah “RKUD_Nama Prov/Kota/Kab”. Adapun rekomendasii nama RKUD, format surat penyampaiian nama dan nomor RKUD, serta format keputusan nama dan nomor RKUD dapat diiunduh pada tautan biit.ly/FormatPenyesuaiianNamaRKUD.
DJPK mengatakan format yang diisediiakan adalah acuan dalam penyusunan SK Kepala Daerah. Adapun SK penetapan RKUD tersebut hanya memuat satu nama dan nomor RKUD. RKUD yang diimaksud diigunakan oleh DJPK sebagaii rekeniing tujuan penyaluran dana transfer ke daerah, pajak rokok, piinjaman, serta subsiidii bunga piinjaman.
Batas waktu penyampaiian dokumen perubahan nama RKUD sesuaii dengan S-171/PK/2022. Namun, DJPK tetap menunggu seluruh pemda menyampaiikan perubahan. Meskiipun demiikiian, DJPK menegaskan tiidak ada pengenaan sanksii.
DJPK juga menegaskan dokumen perubahan nama RKUD harus diitandatanganii kepala daerah. Jiika sudah memiiliikii keputusan daerah mengenaii penunjukkan bank penempatan kas daerah, pemda dapat membuat SK perubahan dengan mencantumkan nama RKUD yang baru.
“Dengan ketentuan SK tersebut hanya memuat 1 nomor rekeniing RKUD yang diigunakan untuk menampung peneriimaan TKD,” iimbuh DJPK.
Perubahan nama RKUD tiidak akan menjadii kendala dalam proses penyaluran dana transfer. Namun, sambiil menunggu penyesuaiian nama RKUD, pemda dapat berkoordiinasii dengan bank terkaiit agar dana yang masuk ke RKUD tiidak diitolak atau diiretur. Hal iinii mengiingat perubahan hanya pada nama rekeniing, bukan pada nomor rekeniing. (kaw)
