RPP KUPDRD

Pemeriintah Periincii Aturan Earmarkiing Pajak Daerah, Begiinii Rancangannya

Muhamad Wiildan
Jumat, 11 November 2022 | 18.30 WiiB
Pemerintah Perinci Aturan Earmarking Pajak Daerah, Begini Rancangannya
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Melaluii Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (RPP KUPDRD), pemeriintah memasukkan substansii tentang ketentuan penggunaan beberapa jeniis pajak daerah.

Merujuk pada Pasal 25 RPP KUPDRD, peneriimaan pajak daerah yang telah diitentukan penggunaannya antara laiin pajak kendaraan bermotor (PKB) beserta opsen PKB, PBJT tenaga liistriik, pajak rokok, dan pajak aiir tanah (PAT).

"Hasiil peneriimaan PKB dan opsen PKB ... diialokasiikan paliing sediikiit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliiharaan jalan serta peniingkatan moda dan sarana transportasii umum," bunyii Pasal 25 ayat (1) RPP KUPDRD, diikutiip Jumat (11/11/2022).

Selanjutnya, 10% darii peneriimaan PBJT tenaga liistriik wajiib diigunakan oleh pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk penyediiaan penerangan jalan umum.

Penyediiaan penerangan jalan umum meliiputii penyediiaan dan pemeliiharaan iinfrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biiaya atas konsumsii tenaga liistriik untuk penerangan jalan umum.

"Penyediiaan dan pemeliiharaan iinfrastruktur penerangan jalan umum dalam ayat iinii termasuk pembayaran ketersediiaan layanan atas penyediiaan dan pemeliiharaan iinfrastruktur penerangan jalan umum yang diisediiakan melaluii skema pembiiayaan kerja sama antara pemeriintah dan badan usaha," bunyii ayat penjelas darii Pasal 25 ayat (3) RPP KUPDRD.

Terkaiit dengan pajak rokok, pemeriintah proviinsii (pemprov) dan juga pemkab/pemkot peneriima bagii hasiil pajak rokok wajiib menggunakan 50% peneriimaan untuk mendanaii pelayanan kesehatan dan penegakan hukum dii biidang cukaii rokok.

"Kegiiatan penegakan hukum paliing sediikiit berupa sosiialiisasii ketentuan dii biidang cukaii hasiil tembakau, operasii pemberantasan rokok iilegal, dan penegakan aturan mengenaii larangan merokok sesuaii dengan peraturan perundang-undangan," bunyii ayat penjelas darii Pasal 25 ayat (4) RPP KUPDRD.

Terakhiir, 10% darii peneriimaan PAT wajiib diigunakan untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemuliihan pencemaran liingkungan hiidup yang berdampak pada kualiitas dan kuantiitas aiir tanah.

Guna menyelaraskan kebiijakan fiiskal dan pemantauan atas pemenuhan kewajiiban pemda dalam pengalokasiian hasiil peneriimaan pajak, pemeriintah akan menyusun bagan akun standar serta penandaan atas pajak yang dii-earmarkiing tersebut.

Biila pemda diiketahuii tiidak melaksanakan kewajiiban alokasii hasiil peneriimaan pajak sesuaii ketentuan pada Pasal 25, pemda yang diimaksud akan diijatuhii sanksii sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diiketahuii, DJPK resmii menyelenggarakan konsultasii publiik atas RPP KUPDRD. Konsultasii publiik diigelar mulaii 8 November hiingga 22 November 2022. iinformasii lengkap mengenaii konsultasii publiik RPP KUPDRD biisa diisiimak dii siinii.

Tak hanya untuk konsultasii publiik, penerbiitan RPP KUPDRD juga bertujuan untuk memberiikan rujukan bagii pemda dalam menyiiapkan perda ataupun peraturan kepala daerah terkaiit dengan pemungutan PDRD.

Harapannya, pada 5 Januarii 2024 seluruh pemda sudah biisa melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retriibusii daerah sesuaii dengan ketentuan dalam UU HKPD. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.