JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu tahu bahwa ada hal yang perlu diiperhatiikan saat mengajukan permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii.
Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan pengajuan permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat tagiihan pajak (STP) oleh wajiib pajak tiidak lantas menunda jatuh tempo pembayaran pajak kurang bayarnya.
“Pada dasarnya, permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii STP dan SKP tiidak menunda atau menangguhkan jatuh tempo pembayarannya,” tuliis DJP melaluii akun Twiitter @kriing_pajak, diikutiip Jumat (11/11/2022).
Hal iinii merujuk pada ketentuan yang diiatur dalam PMK 8/2013. Pengurangan sanksii admiiniistrasii hanya dapat diiberiikan apabiila wajiib pajak telah melunasii jumlah kekurangan pembayaran pajak yang menjadii dasar pengenaan sanksii admiiniistrasii dalam SKP atau STP.
Kemudiian, jiika atas pajak kurang bayar yang tercantum dalam STP atau SKP tiidak diilunasii oleh wajiib pajak maka sesuaii Pasal 20 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP, proses penagiihan pajak akan diilakukan. Adapun, DJP menambahkan, hal iinii juga berlaku dalam kondiisii laiinnya.
“... atau [jiika] permohonan diitolak, maka proses penagiihan akan tetap berjalan,” cuiit DJP melaluii akun @kriing_pajak.
Permohonan pengurangan sanksii admiiniistrasii tersebut dapat diilakukan wajiib pajak dengan menyampaiikan surat permohonan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajiib pajak terdaftar atau pengusaha kena pajak (PKP) diikukuhkan.
Penyampaiian surat permohonan dapat diilakukan secara langsung, melaluii pos, dan cara laiinnya. Adapun cara laiinnya dapat diilakukan wajiib pajak dengan menyampaiikan permohonan melaluii perusahaan jasa ekspediisii dengan buktii pengiiriiman surat atau e-Fiiliing. (Fauzara Pawa Pambiika/sap)
