PENGAWASAN PAJAK

Catat! Fungsii AR Kiinii Hanya Pengawasan, Bukan Konsultasii

Muhamad Wiildan
Sabtu, 12 November 2022 | 09.30 WiiB
Catat! Fungsi AR Kini Hanya Pengawasan, Bukan Konsultasi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak perlu memahamii bahwa account representatiive (AR) sudah tiidak lagii menjalankan fungsii pelayanan dan konsultasii kepada wajiib pajak. Hal iinii berlaku sejak diitetapkannya PMK 45/2021.

Dengan adanya PMK tersebut, seluruh AR hanya mengemban fungsii pengawasan dan penggaliian potensii wajiib pajak.

"Seluruh AR hanya fokus menjalankan fungsii pengawasan wajiib pajak. Adapun fungsii pelayanan dan konsultasii diilaksanakan oleh jabatan fungsiional penyuluh pajak dan asiisten penyuluh pajak," tuliis DJP dalam Laporan Tahunan 2021, diikutiip Sabtu (12/11/2022).

Dengan adanya penyesuaiian fungsii AR tersebut, DJP juga menyesuaiikan persyaratan pengangkatan AR. Jenjang pendiidiikan miiniimal AR diitiingkatkan darii yang awalnya paliing rendah SMA menjadii diiploma iiiiii.

Merujuk pada PMK 45/2021, terdapat 7 tugas yang diiberiikan oleh Kemenkeu kepada AR. Pertama, melaksanakan analiisiis, penjabaran, dan pengelolaan dalam rangka memastiikan wajiib pajak mematuhii peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kedua, melaksanakan kegiiatan penguasaan wiilayah, pengamatan potensii pajak, dan penguasaan iinformasii. Ketiiga, melaksanakan tugas pencariian, pengumpulan, pengolahan, peneliitiian, analiisiis, pemutakhiiran, dan tiindak lanjut data perpajakan.

Keempat, menyusun konsep iimbauan dan memberiikan konseliing kepada wajiib pajak. Keliima, melaksanakan pengawasan dan pemantauan tiindak lanjut data dan iinformasii surat pemberiitahuan, piihak ketiiga, hiingga data pengampunan pajak.

Keenam, melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan wajiib pajak. Ketujuh, melaksanakan pengelolaan admiiniistrasii penetapan dan menyusun konsep penerbiitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.