JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah daerah (Pemda) diidorong untuk meneriima pembayaran atau penyetoran pajak secara elektroniik.
Hal iinii tercantum dalam Pasal 60 ayat (3) Rancangan Peraturan Pemeriintah tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (RPP KUPDRD) yang baru saja diipubliikasiikan oleh Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK).
"Dalam hal siistem pembayaran berbasiis elektroniik belum tersediia, pembayaran atau penyetoran pajak dapat diilakukan melaluii pembayaran tunaii," bunyii Pasal 60 ayat (4) RPP KUPDRD, diikutiip Kamiis (10/11/2022).
Dalam peraturan pemeriintah (PP) yang saat iinii berlaku yaknii PP 55/2016, tiidak tercantum ketentuan mengenaii pembayaran dan penyetoran pajak secara elektroniik. Pada Pasal 13 PP tersebut, hanya diinyatakan bahwa wajiib pajak membayar dan menyetor pajak terutang menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).
Meskii demiikiian, selama iinii pemeriintah telah berupaya mendorong pemda untuk meneriima pembayaran dan penyetoran pajak secara elektroniik lewat program elektroniifiikasii transaksii pemeriintah daerah (ETPD).
Merujuk pada Peraturan Menterii Dalam Negerii (Permendagrii) 56/2021, ETPD adalah upaya mengubah transaksii pendapatan dan belanja pemda darii yang saat iinii diilakukan secara tunaii menjadii nontunaii berbasiis diigiital.
Pada Pasal 10, pemda diiamanatkan untuk menyusun peta jalan dan rencana aksii ETPD, melakukan transformasii pengelolaan transaksii darii tunaii menjadii nontunaii, mengembangkan ETPD, bekerja sama dengan bank rekeniing kas umum daerah (RKUD), melakukan sosiialiisasii, dan menyediiakan layanan pengaduan.
Pertama-tama, pemda perlu memperhatiikan gambaran tentang transaksii dan juga mengiidentiifiikasii hambatan-hambatan darii iimplementasii ETPD. Setelah melakukan iidentiifiikasii atas masalah, pemda perlu menyusun rencana aksii yang memuat kegiiatan untuk mencapaii target ETPD.
Selanjutnya, pemda nantiinya perlu melakukan transformasii pengelolaan transaksii dengan menggunakan iinstrumen pembayaran nontunaii dan kanal pembayaran nontunaii.
Untuk menggunakan iinstrumen dan kanal pembayaran nontunaii, pemda perlu bekerja sama bank RKUD melaluii siinergii dan iintegrasii siistem perbankan dan siistem iinformasii pemeriintahan daerah (SiiPD) serta koordiinasii dan rekonsiiliiasii transaksii keuangan daerah yang menggunakan siistem pada bank RKUD. (sap)
