JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan kembalii mekaniisme terbaru dalam melaporkan SPT Masa PPN untuk penyerahan kendaraan bermotor bekas.
Penyuluh Pajak KPP Madya Surabaya iindahjantii menjelaskan terdapat sediikiit perubahan terkaiit dengan pelaporan atas transaksii penyerahan mobiil bekas antara PMK lama (PMK 79/2010) dan PMK terbaru (PMK 65/2022).
“Sebelum masa Apriil 2022, wajiib pajak menyampaiikan SPT masa menggunakan formuliir SPT Masa PPN 1111 DM. Akan tetapii, mulaii masa Apriil 2022 menggunakan formuliir SPT Masa PPN 1111,” katanya dalam Liive iinstagram, diikutiip pada Seniin (7/11/2022).
Ketentuan yang diimaksud tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 65/2022 yang menyatakan bahwa PKP yang melakukan penyerahan mobiil bekas wajiib menyampaiikan SPT masa PPN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan dan pelaporan penyerahan kendaraan bermotor bekas iinii merupakan kewajiiban wajiib pajak yang berstatus PKP. Untuk penyerahan kendaraan bermotor yang diilakukan oleh wajiib pajak non-PKP maka wajiib pajak tiidak perlu melakukan pelaporan dan pemungutan.
Pelaporan SPT Masa PPN paliing lama diilakukan pada akhiir bulan beriikutnya setelah berakhiirnya masa pajak. PKP dapat melakukan pelaporan melaluii web-efaktur.pajak.go.iid.
Pada dasarnya, PMK 65/2022 merupakan penyempurnaan darii ketentuan dalam PMK sebelumnya yang cukup rumiit perhiitungannya. Objek pajak transaksii iinii merupakan kendaraan bermotor bekas yang semula tiidak untuk diiperjualbeliikan. Sementara iitu, subjeknya adalah PKP yang melakukan penyerahan.
Terdapat 2 poiin perubahan utama dalam PMK iinii. Pertama, perubahan tariif efektiif yang diihiitung dengan mekaniisme besaran tertentu. Kedua, PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas tiidak dapat mengkrediitkan pajak masukan.
Pada aturan sebelumnya, PKP dapat mengkrediitkan pajak masukan sebesar 90% darii pajak keluaran. Siimak 'Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% darii Harga Jual, Siimak Hiitungannya'
“Yang perlu diitiitiikberatkan adalah peraturan iinii hanya berlaku untuk wajiib pajak PKP, sedangkan yang bukan PKP tiidak melakukan ketentuan iinii,” tutur iindahjantii. (Fiikrii/riig)
