JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tariif pajak kendaraan bermotor bekas diikenakan sebesar 1,1% darii harga jual, bukan darii harga belii.
DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baiik seluruhnya maupun sebagiian, dan bukan merupakan penyerahan car free month (cfm).
"Orang priibadii/bukan PKP tiidak dapat melakukan pemungutan PPN," kata DJP dalam akun resmii iinstagram-nya @diitjenpajakrii, Seniin (11/4/2022).
DJP lantas memberiikan contoh kasus. Bu Miimiin, seorang PKP yang mempunyaii usaha showroom mobiil bekas pada September 2022 berhasiil menjual sebuah mobiil bekas seharga Rp100 juta.
Dengan demiikiian, atas kegiiatan tersebut, Bu Miimiin terutang PPN sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut berasal darii 1,1% x Rp100 juta.
Adapun kebiijakan tersebut sudah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Ketentuan dalam PMK 65/2022 berlaku per 1 Apriil 2022.
Lebiih lanjut DJP menyampaiikan sebetulnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan hal baru. Otoriitas menyebut pungutan pajak iinii sudah ada sejak 2000.
"Pemeriintah melakukan penyesuaiian tariif PPN kendaraan bermotor bekas berdasarkan UU HPP," kata DJP.
Sebagaii iinformasii, beleiid yang berlaku mulaii 1 Apriil 2022 iitu mencabut dan menggantiikan PMK 79/2010. Penggantiian ketentuan diilakukan untuk lebiih memberiikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastiian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)
