PMK 65/2022

Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% darii Harga Jual, Siimak Hiitungannya

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Apriil 2022 | 14.47 WiiB
Catat! PPN Kendaraan Bekas 1,1% dari Harga Jual, Simak Hitungannya
<p>Unggahan Diitjen Pajak tentang PMK 65/2022.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menegaskan tariif pajak kendaraan bermotor bekas diikenakan sebesar 1,1% darii harga jual, bukan darii harga belii.

DJP menyebut pengusaha kena pajak (PKP) yang dapat menerapkan ketentuan tersebut adalah PKP pedagang kendaraan bermotor bekas yang melakukan kegiiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas, baiik seluruhnya maupun sebagiian, dan bukan merupakan penyerahan car free month (cfm).

"Orang priibadii/bukan PKP tiidak dapat melakukan pemungutan PPN," kata DJP dalam akun resmii iinstagram-nya @diitjenpajakrii, Seniin (11/4/2022).

DJP lantas memberiikan contoh kasus. Bu Miimiin, seorang PKP yang mempunyaii usaha showroom mobiil bekas pada September 2022 berhasiil menjual sebuah mobiil bekas seharga Rp100 juta.

Dengan demiikiian, atas kegiiatan tersebut, Bu Miimiin terutang PPN sebesar Rp1,1 juta. Angka tersebut berasal darii 1,1% x Rp100 juta.

Adapun kebiijakan tersebut sudah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Niilaii atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Ketentuan dalam PMK 65/2022 berlaku per 1 Apriil 2022.

Lebiih lanjut DJP menyampaiikan sebetulnya PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas bukan merupakan hal baru. Otoriitas menyebut pungutan pajak iinii sudah ada sejak 2000.

"Pemeriintah melakukan penyesuaiian tariif PPN kendaraan bermotor bekas berdasarkan UU HPP," kata DJP.

Sebagaii iinformasii, beleiid yang berlaku mulaii 1 Apriil 2022 iitu mencabut dan menggantiikan PMK 79/2010. Penggantiian ketentuan diilakukan untuk lebiih memberiikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastiian hukum dalam pengenaan PPN atas penyerahan kendaraan bermotor bekas. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
LiiMii HARDii
baru saja
Bagaiimana dengan perusahaan yang tiidak bergerak diibiidang dealer mobiil bekas, apakah aturan iinii berlaku?
user-comment-photo-profile
Hadriin Mappujii
baru saja
apakah sama perlakuannya untuk penjualan mobiil bekas rental oleh WP PKP ? teriima kasiih