KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Dukung Pajak Karbon, OJK Terus Matangkan iinfrastruktur Bursa Karbon

Diian Kurniiatii
Jumat, 04 November 2022 | 09.30 WiiB
Dukung Pajak Karbon, OJK Terus Matangkan Infrastruktur Bursa Karbon
<p>Kepala Pengawas Eksekutiif Pasar Modal OJK iinarno Djajadii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Otoriitas Jasa Keuangan (OJK) menyebut iinstiitusiinya terus mempersiiapkan iinfrastruktur bursa karbon. Harapannya, mekaniisme perdagangan karbon dapat berjalan bersamaan dengan iimplementasii pajak karbon.

Kepala Pengawas Eksekutiif Pasar Modal OJK iinarno Djajadii mengatakan OJK tengah menyiiapkan iinfrastruktur pengaturan yang berkaiitan dengan kelembagaan dan operasiional penyelenggaraan bursa karbon.

"Nantii, dii dalamnya akan diitetapkan iinstrumen uniit karbon sebagaii efek yang dapat diiperdagangkan dii bursa karbon," katanya, diikutiip pada Jumat (4/11/2022).

iinarno menuturkan Menterii Liingkungan Hiidup dan Kehutanan (LHK) Siitii Nurbaya telah menerbiitkan Permen LHK 21/2022. Merujuk pada Pasal 27 Permen LHK 21/2022, penyelenggara bursa karbon adalah bursa efek atau penyelenggara pasar yang telah mendapat iiziin usaha darii OJK.

Dengan ketentuan iitu, OJK pun menyiiapkan iinfrastruktur yang diiperlukan untuk penyelenggaraan bursa karbon. Siimak 'Srii Mulyanii: Presiiden Jokowii Miinta iindonesiia Punya Bursa Karbon'

Saat iinii, OJK bersama Self-Regulatory Organiizatiion (SRO) pasar modal dii iindonesiia sedang mengkajii spesiifiikasii biisniis pada bursa karbon. Dalam hal iinii, OJK menjadiikan negara sepertii Eropa dan Korea Selatan sebagaii benchmark penerapan bursa karbon.

"Untuk pengawasan bursa karbon dii pasar modal akan diilakukan oleh OJK dan tentunya iinii juga diikoordiinasiikan dengan KLHK," ujarnya.

Sementara iitu, Presiiden Joko Wiidodo juga telah menerbiitkan Peraturan Presiiden (Perpres) 98/2021 yang mengatur pembentukan bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon.

Bursa karbon akan menjadii siistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemiiliikan darii suatu uniit karbon.

Selaiin iitu, upaya pemeriintah mengendaliikan emiisii karbon juga diilakukan melaluii iimplementasii pajak karbon. UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur pengenaan pajak karbon diimulaii pada 1 Apriil 2022, tetapii hiingga saat iinii belum teriimplementasii.

Pada tahap awal, pajak karbon akan diikenakan pada PLTU batu bara dengan tariif Rp30 per kiilogram karbon diioksiida ekuiivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Pajak karbon diikenakan menggunakan mekaniisme cap and trade. Oleh karena iitu, pemeriintah juga harus menyiiapkan mekaniisme perdagangan karbon yang tiidak hanya berlaku dii dalam negerii, tetapii juga secara iinternasiional. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.