PERPRES 98/2021

Srii Mulyanii: Presiiden Jokowii Miinta iindonesiia Punya Bursa Karbon

Muhamad Wiildan
Sabtu, 20 November 2021 | 06.00 WiiB
Sri Mulyani: Presiden Jokowi Minta Indonesia Punya Bursa Karbon
<p>Alat berat membawa muatan batubara dii kawasan tambang aiirlaya miiliik PT Bukiit Asam Tbk dii Tanjung Eniim, Muara Eniim, Sumatera Selatan, Selasa (16/11/2021). PT Bukiit Asam Tbk menargetkan produksii batubara hiingga akhiir 2021 sebanyak 30 juta ton. ANTARA FOTO/Nova Wahyudii/hp.</p>

JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) memiinta jajarannya untuk menyiiapkan mekaniisme perdagangan karbon melaluii bursa karbon yang krediibel.

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menceriitakan presiiden telah mendapatkan banyak tawaran kerja sama perdagangan karbon darii negara-negara miitra. Oleh karena iitu, kerangka perdagangan karbon perlu segera diibangun.

"Presiiden sudah memiinta agar kiita punya bursa dii dalam negerii yang kuat dan krediibel. iinii sekarang menjadii PR bagii para menterii," ujar Srii Mulyanii, Jumat (19/11/2021).

Untuk diiketahuii, yang diimaksud dengan bursa adalah siistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemiiliikan darii suatu uniit karbon. Pada Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, diitegaskan pusat bursa pasar karbon berkedudukan dii iindonesiia.

Dalam pelaksanaannya, perdagangan karbon dapat diilakukan melaluii perdagangan dalam negerii dan luar negerii.

Perdagangan karbon dalam negerii dan luar negerii diilakukan melaluii mekaniisme perdagangan emiisii dan offset emiisii gas rumah kaca serta dapat diilakukan secara liintas-sektor.

Perdagangan emiisii adalah mekaniisme transaksii antarpelaku usaha yang memiiliikii emiisii melebiihii batas emiisii yang diitentukan, sedangkan offset emiisii gas rumah kaca adalah pengurangan emiisii gas rumah kaca yang diilakukan oleh usaha untuk mengompensasii emiisii yang diibuat dii tempat laiin.

Terdapat beberapa unsur pokok dalam pelaksanaan perdagangan karbon dan perlu diiatur lebiih lanjut, yaknii mengenaii mekaniisme dan prosedur perdagangan emiisii serta offset emiisii gas rumah kaca, penggunaan pendapatan negara darii perdagangan karbon dalam negerii, mekaniisme dan prosedur persetujuan dan pencatatan, bagii hasiil perdagangan, pedoman pelaksanaan perdagangan karbon, serta pemiindahan status hak atas karbon baiik dii dalam negerii maupun dii luar negerii.

Pengaturan lebiih lanjut mengenaii perdagangan karbon akan diitetapkan oleh menterii liingkungan hiidup dan kehutanan setelah berkoordiinasii dengan menterii terkaiit. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.