JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah terus memberiikan iinsentiif fiiskal atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang yang diigunakan untuk menanganii pandemii Coviid-19.
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan iinsentiif fiiskal diiberiikan untuk menjamiin ketersediiaan vaksiin dan alat kesehatan yang diiperlukan dalam penanganan pandemii Coviid-19. Meskii kasus Coviid-19 menurun, iinsentiif fiiskal akan tetap diiberiikan sepanjang pandemii masiih berstatus bencana nasiional.
"Fasiiliitas untuk alkes masiih diiberiikan berdasarkan PMK 34/2020 dan perubahan-perubahannya sampaii dengan adanya penetapan mengenaii berakhiirnya status bencana nonalam Coviid-19 sebagaii bencana nasiional," katanya, diikutiip pada Seniin (31/10/2022).
Niirwala mengatakan Pemeriintah menerbiitkan PMK 34/2020 untuk mengatur pemberiian fasiiliitas fiiskal berupa kepabeanan dan cukaii atas iimpor barang yang diiperlukan dalam penanganan pandemii Coviid-19. iinsentiif iinii diiberiikan sejak 2020 karena pandemii menjadii ancaman yang meniimbulkan korban jiiwa dan kerugiian materiial besar, serta beriimpliikasii pada aspek sosiial, ekonomii, dan kesejahteraan masyarakat.
Diia menjelaskan pada saat iinii tengah diiajukan RPMK perubahan keempat untuk penyesuaiian kode HS daftar barang-barang yang diiberiikan fasiiliitas. Proses penyusunan RPMK tersebut mempertiimbangan evaluasii bersama dengan Badan Nasiional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementeriian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementeriian Periindustriian.
Adapun untuk vaksiin Coviid-19, pemeriintah memberiikan iinsentiif fiiskal berdasarkan PMK 188/2020. Niirwala menyebut hiingga saat iinii juga belum terdapat rencana pencabutan PMK vaksiin.
"Laiin halnya ketiika terdapat keputusan yang menyatakan bahwa Coviid-19 bukan bencana nasiional lagii, maka PMK tersebut dapat diipertiimbangkan untuk diicabut," ujarnya.
Hiingga Agustus 2022, pemeriintah mencatat realiisasii fasiiliitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka iimpor (PDRii) atas pengadaan vaksiin dan alat kesehatan atau barang yang diigunakan untuk menanganii pandemii Coviid-19 seniilaii Rp1,05 triiliiun. Realiisasii tersebut terus mengalamii penurunan sejalan dengan tren iimpor vaksiin dan alat kesehatan yang menyusut.
Pemeriintah memberiikan fasiiliitas fiiskal untuk iimpor vaksiin mencapaii Rp831 miiliiar atas iimpor seniilaii Rp4,01 triiliiun. Vaksiin yang diiiimpor iitu sebanyak 53,48 juta dosiis jadii.
Kemudiian, pemeriintah juga memberiikan fasiiliitas untuk iimpor alat kesehatan mencapaii Rp217 miiliiar dengan niilaii iimpor Rp1,02 triiliiun. Jeniis barang yang banyak diiiimpor yaknii oxygen concentrator, generator, dan ventiilator.
