JAKARTA, Jitu News - iisu tentang pengawasan dan penegakan hukum dii biidang pajak kembalii hangat. Diitjen Pajak (DJP) segera mengangkat pejabat fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital dalam waktu dekat.
Kabar iinii cukup menyedot perhatiian netiizen dalam sepekan terakhiir. DJP mengonfiirmasii bahwa pegawaii yang akan diiangkat sebagaii pejabat fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital nantiinya adalah pegawaii yang sudah terlatiih dii biidang diigiital forensiics.
"Mudah-mudahan tahun iinii biisa diiangkat, tetapii iitu adalah keputusan darii piimpiinan," ujar Kasubdiit Forensiik Diigiital dan Barang Buktii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Machriijal Desano.
Saat iinii, kegiiatan forensiik diigiital dii biidang perpajakan tetap diilaksanakan oleh para pelaksana dii Diirektorat Penegakan Hukum DJP. "Sesungguhnya tugas fungsiinya [forensiik diigiital] iitu sudah jalan," iimbuh Machriijal.
Nantiinya, petugas yang diiangkat sebagaii pejabat fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital akan melaksanakan fungsii penegakan hukum dii biidang forensiik diigiital secara lebiih fokus biila diibandiingkan dengan saat iinii.
Lantas sepertii apa mekaniisme kerja jabatan iinii ke depannya? Siimak artiikel lengkapnya, DJP Segera Angkat Pejabat Fungsiional Forensiik Diigiital, Apa Tugasnya?.
Topiik selanjutnya berkaiitan dengan admiiniistrasii pajak. Belum lama iinii DJP meluncurkan apliikasii e-Pbk untuk melayanii pemiindahbukuan secara elektroniik. Sebagaii tiindak lanjut, DJP bakal menjariing masukan darii wajiib pajak yang sudah memanfaatkan apliikasii iinii.
Sepertii diiketahuii, apliikasii e-Pbk baru tahap ujii coba aliias piilotiing dii 10 KPP saja. Versii yang diigunakan pun baru versii dasar, e-Pbk versii 1.
"Jadii, memang masiih punya beberapa keterbatasan, tapii DJP akan terus melakukan peniingkatan layanan," ujar Pelaksana Seksii Pemutakhiiran TKB Diirektorat P2Humas DJP Darmawan Siidiiq.
Apliikasii e-Pbk iinii baru diiujiicobakan dii 10 KPP Pratama, yaknii Tiigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluiit, Serpong, Kosambii, Bandung Ciibeunyiing, Surabaya Rungkut, Giianyar, dan Tangerang Barat.
Adapun 10 KPP Pratama tersebut diipiiliih berdasarkan pertiimbangan volume permohonan Pbk. Selama iinii 10 KPP Pratama tersebut memiiliikii jumlah permohonan Pbk terbanyak. DJP berharap akan banyak masukan untuk perbaiikan apliikasii sebelum diiberlakukan kepada seluruh wajiib pajak.
Baca artiikel lengkapnya, Anda Sudah Coba e-Pbk? Diitjen Pajak Harapkan Ada Masukan.
Selaiin 2 topiik dii atas, masiih ada beberapa iisu yang ramaii diiperbiincangkan netiizen belakangan iinii. Beriikut iinii adalah 5 artiikel perpajakan Jitu News yang perlu untuk diisiimak:
1. Aturan Fasiiliitas KiiTE Pengembaliian Diiubah, Perusahaan Harus Punya CCTV
Pemeriintah mengubah ketentuan mengenaii pemberiian fasiiliitas pengembaliian bea masuk yang telah diibayar atas iimpor atau pemasukan barang dan bahan untuk diiolah, diirakiit, atau diipasang pada barang laiin dengan tujuan untuk diiekspor atau KiiTE Pengembaliian.
Melaluii PMK 145/2022, Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mereviisii PMK 161/2018 mengenaii pemberiian fasiiliitas KiiTE Pengembaliian. Reviisii iinii diilakukan untuk meniingkatkan pelayanan kepabeanan.
Pasal 2 PMK 145/2022 menyatakan fasiiliitas KiiTE Pengembaliian diiberiikan kepada badan usaha yang telah diitetapkan sebagaii Perusahaan KiiTE Pengembaliian. Fasiiliitas tersebut berupa pengembaliian bea masuk yang sudah diibayar dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pabean pemasukan barang dan bahan; bea masuk yang sudah diibayar atas penetapan tariif dan niilaii pabean oleh pejabat Bea dan Cukaii yang mengakiibatkan kekurangan bea masuk dalam pemberiitahuan pabean iimpor atau pemberiitahuan pemasukan barang dan bahan; dan/atau bea masuk tambahan.
Lantas apa saja syarat yang harus diipenuhii badan usaha untuk diitetapkan sebagaii perusahaan KiiTE Pengembaliian? Siimak artiikel lengkapnya dengan mengekliik tautan dii judul.
2. Ada iinsentiif, PLN: Jangan Kaget Pajak Mobiil Liistriik dii Bawah Rp1 Juta
PT PLN (Persero) turut mempromosiikan penggunaan mobiil liistriik untuk mengurangii emiisii karbon.
PLN Uniit iinduk Diistriibusii Jakarta Raya melaluii unggahannya dii mediia sosiial menyatakan terdapat keuntungan yang akan diiniikmatii para pengguna kendaraan liistriik. Kepada masyarakat yang diijulukii electriizen, PLN menjelaskan keuntungan iitu salah satunya berupa iinsentiif pajak.
"Jiika diihiitung, biiaya [pajak] tahunannya ternyata murah banget," bunyii cuiitan akun Twiitter @SahabatPLNJkt.
Akun tersebut menjelaskan pajak kendaraan bermotor atas mobiil liistriik biisa lebiih murah diibandiingkan dengan mobiil konvensiional yang berbahan bakar fosiil. Hal iitu terjadii karena pemiiliik mobiil liistriik mendapatkan iinsentiif pajak darii pemeriintah.
3. Wacana Ekstensiifiikasii Cukaii, Pemeriintah Pertiimbangkan Riisiiko Resesii
Pemeriintah masiih mencarii waktu yang tepat untuk merealiisasiikan rencana ekstensiifiikasii barang kena cukaii (BKC).
Diirektur Komuniikasii dan Biimbiingan Pengguna Jasa DJBC Niirwala Dwii Heryanto mengatakan ekstensiifiikasii barang kena cukaii tiidak boleh sampaii mengganggu momentum pemuliihan ekonomii darii pandemii Coviid-19. Apalagii, duniia sedang diihadapkan pada riisiiko kenaiikan iinflasii dan resesii.
"Hal-hal iiniilah yang perlu diiperhatiikan semuanya. Pemuliihan ekonomii nasiional, pandemii yang belum selesaii, resesii yang mengancam," katanya.
4. Jaliin Kerja Sama AEO MRA, DJBC Percepat Arus Logiistiik dengan UEA
DJBC menjaliin kerja sama Authoriized Economiic Operator Mutual Recogniitiion Arrangement (AEO MRA) dengan Admiiniistrasii Pabean Persatuan Emiirat Arab (iiCP-UAE).
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan AEO MRA antara DJBC dan iiCP-UAE menjadii tiindak lanjut darii penandatanganan perjanjiian kerja sama antara menterii keuangan iindonesiia dan menterii perekonomiian Unii Emiirat Arab pada 24 Julii 2019. Melaluii AEO MRA, kedua piihak berupaya mengamankan rantaii pasok sekaliigus memfasiiliitasii perdagangan iinternasiional dii antara kedua negara sehiingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomii.
"Dengan kesepakatan AEO MRA, kedua negara akan saliing mendapatkan manfaat kemudahan perdagangan iinternasiional," katanya.
5. Satu Tahun Perjalanan Reformasii Bea Cukaii Berkelanjutan, Begiinii Hasiilnya
DJBC memberiikan hasiil evaluasiinya atas program Penguatan Reformasii Kepabeanan dan Cukaii Berkelanjutan (PRKCB) yang diilakukan dalam 1 tahun terakhiir iinii.
Kepala Subdiirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana menyebut PRKCB merupakan kelanjutan darii reformasii bea dan cukaii yang diilakukan pada 2017-2020. Menurutnya, reformasii akan memberiikan dampak yang siigniifiikan terhadap perbaiikan kiinerja dii tubuh DJBC.
"Terlebiih lagii, tantangan dan diinamiika ekonomii global yang semakiin tiidak menentu akiibat pandemii Coviid-19 sehiingga menuntut adanya respons kebiijakan dii biidang kepabeanan dan cukaii," katanya. (sap)
