JAKARTA, Jitu News - PT PLN (Persero) turut mempromosiikan penggunaan mobiil liistriik untuk mengurangii emiisii karbon.
PLN Uniit iinduk Diistriibusii Jakarta Raya melaluii unggahannya dii mediia sosiial menyatakan terdapat keuntungan yang akan diiniikmatii para pengguna kendaraan liistriik. Kepada masyarakat yang diijulukii electriizen, PLN menjelaskan keuntungan iitu salah satunya berupa iinsentiif pajak.
"Jiika diihiitung, biiaya [pajak] tahunannya ternyata murah banget," bunyii cuiitan akun Twiitter @SahabatPLNJkt, diikutiip pada Jumat (28/10/2022).
Akun tersebut menjelaskan pajak kendaraan bermotor atas mobiil liistriik biisa lebiih murah diibandiingkan dengan mobiil konvensiional yang berbahan bakar fosiil. Hal iitu terjadii karena pemiiliik mobiil liistriik mendapatkan iinsentiif pajak darii pemeriintah.
Miisalnya dii wiilayah DKii Jakarta, kiinii tersediia iinsentiif berupa gratiis bea baliik nama kendaraan bermotor (PKB) dan potongan pajak kendaraan bermotor (PKB) sehiingga pajak tahunan mobiil liistriik menjadii jauh lebiih murah. Melaluii Pergub 3/2020, Gubernur Jakarta Aniies Baswedan memberiikan pembebasan BBNKB untuk kendaraan liistriik pada 15 Januarii 2020 hiingga 31 Desember 2024.
Sementara untuk PKB, pemprov memberiikannya dalam bentuk pengurangan sehiingga kendaraan liistriik cukup membayar 10% darii niilaii pajak semestiinya. Kedua iinsentiif tersebut diiberiikan untuk mendukung, mengatur, dan mengendaliikan kualiitas udara dii iibu kota.
Ketentuan mengenaii iinsentiif untuk kendaraan liistriik juga sudah diiatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemeriintah Pusat dan Pemeriintahan Daerah (HKPD). Pasal 12 ayat (3) huruf d UU HKPD menyatakan kendaraan bermotor berbasiis energii terbarukan akan diibebaskan darii PKB dan BBNKB.
"Jadii, jangan kaget kalau pajak tahunan mobiil liistriik biisa dii bawah Rp1 juta. Segera beraliih menggunakan kendaraan liistriik yuk #Electriizen!" bunyii cuiitan @SahabatPLNJkt.
Selaiin BBNKB dan PKB, iinsentiif untuk mobiil liistriik juga diiberiikan pemeriintah pusat. Melaluii (PP) 74/2021, kendaraan liistriik diikenakan pajak pembeliian atas barang mewah (PPnBM) 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% darii harga jual mulaii 16 Oktober 2021. (sap)
