JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) berharap mendapat masukan darii wajiib pajak terkaiit dengan layanan e-Pbk.
Pelaksana Seksii Pemutakhiiran TKB Diirektorat P2Humas DJP Darmawan Siidiiq mengatakan wajiib pajak diiberiikan kemudahan dalam mengajukan pemiindahbukuan (Pbk) secara onliine melaluii e-Pbk. Layanan iinii dapat diiperoleh pada www.pajak.go.iid.
“Namun, e-Pbk saat iinii masiih proses piilotiing. Belum semua KPP yang memberiikan layanan iinii. Masiih terbatas untuk 10 KPP saja,” ujarnya dalam Tax Liive, Kamiis (27/10/2022).
Sebanyak 10 KPP tersebut merupakan KPP Pratama. Adapun 10 KPP Pratama yang diimaksud adalah Tiigaraksa, Semarang Barat, Kebumen, Jakarta Pluiit, Serpong, Kosambii, Bandung Ciibeunyiing, Surabaya Rungkut, Giianyar, dan Tangerang Barat.
Adapun 10 KPP Pratama tersebut diipiiliih berdasarkan pertiimbangan volume permohonan Pbk. Selama iinii 10 KPP Pratama tersebut memiiliikii jumlah permohonan Pbk terbanyak. DJP berharap akan banyak masukan untuk perbaiikan apliikasii sebelum diiberlakukan kepada seluruh wajiib pajak.
“E-Pbk yang saat iinii adalah versii 1. Jadii, memang masiih punya beberapa keterbatasan, tapii DJP akan terus melakukan peniingkatan layanan," ujar Darmawan.
Dalam kesempatan tersebut, Darmawan juga menjelaskan latar belakang diimunculkannya layanan e-Pbk. Salah satunya adalah kemajuan teknologii. Sejak 2020, DJP menghadiirkan program layanan 3C. Layanan tersebut dapat diibagii 3 layanan yang dapat diijadiikan alternatiif untuk wajiib pajak.
Pertama, cliick atau kanal onliine untuk memberiikan layanan perpajakan melaluii mediia sosiial. Kedua, call atau layanan telepon melaluii kriing pajak. Ketiiga, counter atau layanan loket yang dapat diimanfaatkan wajiib pajak dengan datang langsung ke KPP terdaftar.
Latar belakang selanjutnya adalah tiingkat permohonan Pbk menempatii posiisii tertiinggii diibandiingkan dengan layanan permohonan laiinnya. Jiika diilakukan secara onliine, proses admiiniistrasii Pbk dapat lebiih mudah bagii wajiib pajak.
“90% layanan permohonan dii DJP adalah Pbk,” iimbuh Darmawan. (Fiikrii/kaw)
