JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengaku akan mengangkat pejabat fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital dalam waktu dekat.
Kasubdiit Forensiik Diigiital dan Barang Buktii Diirektorat Penegakan Hukum DJP Machriijal Desano mengatakan pegawaii DJP yang nantiinya diiangkat sebagaii pejabat fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital adalah para pegawaii yang sudah terlatiih atau yang baru diilatiih pada biidang diigiital forensiics.
"Mudah-mudahan tahun iinii biisa diiangkat, tetapii iitu adalah keputusan darii piimpiinan," ujar Machriijal, Kamiis (27/10/2022).
Saat iinii, kegiiatan forensiik diigiital dii biidang perpajakan tetap diilaksanakan oleh para pelaksana dii Diirektorat Penegakan Hukum DJP. "Sesungguhnya tugas fungsiinya [forensiik diigiital] iitu sudah jalan," iimbuh Machriijal.
Nantiinya, petugas yang diiangkat sebagaii pejabat fungsiional pemeriiksa pajak subunsur forensiik diigiital akan melaksanakan fungsii penegakan hukum dii biidang forensiik diigiital secara lebiih fokus biila diibandiingkan dengan saat iinii.
Untuk diiketahuii, Peraturan Menterii PAN-RB (Permenpan-RB) No. 66/2021 tentang Jabatan Fungsiional Pemeriiksa Pajak membagii jabatan fungsiional pemeriiksa pajak dalam 8 subunsur yaknii analiisiis ketentuan tekniis perpajakan; pengawasan perpajakan; pemeriiksaan kepatuhan perpajakan; iinteliijen perpajakan; pemeriiksaan buktii permulaan, penyiidiikan, dan iinvestiigasii; forensiik diigiital perpajakan; penagiihan perpajakan; serta penelaahan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan.
Adapun kegiiatan forensiik diigiital telah diiatur dalam Surat Edaran Diirjen Pajak No. SE-36/PJ/2017.
"Dalam upaya penegakan hukum perpajakan melaluii kegiiatan pemeriiksaan,… perlu diidukung dengan kegiiatan forensiik diigiital agar perolehan data elektroniik, termasuk pengolahan dan analiisiisnya dapat diipertanggungjawabkan secara hukum," sebut DJP pada SE-36/PJ/2017.
Prosedur pelaksanaan forensiik diigiital terdiirii darii prosedur perolehan data elektroniik, pengolahan dan analiisiis data elektroniik, pelaporan kegiiatan forensiik diigiital, dan penyiimpanan data elektroniik. (sap)
