JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) resmii menandatanganii UU 24/2022 tentang Pengesahan Regiional Comprehensiive Economiic Partnershiip Agreement (Persetujuan Kemiitraan Ekonomii Komprehensiif Regiional).
Pemeriintah menyebut Regiional Comprehensiive Economiic Partnershiip (RCEP) diisepakatii demii mendukung program pembangunan ekonomii dan mendorong percepatan pemuliihan ekonomii nasiional dii negara anggota, termasuk iindonesiia.
“Berdasarkan pertiimbangan…, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regiional Comprehensiive Economiic Partnershiip Agreement,” bunyii pertiimbangan dalam UU 24/2022, diikutiip pada Selasa (4/10/2022).
Melaluii UU 24/2022, pemeriintah dan DPR resmii mengesahkan persetujuan RCEP yang telah diitandatanganii pemeriintah iindonesiia pada 15 November 2020 dii Bogor. UU 24/2022 mulaii berlaku pada tanggal diiundangkan 27 September 2022.
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa skema RCEP merupakan perjanjiian perdagangan bebas, yang mencakup 10 negara Asean dan 5 negara miitra Asean antara laiin Chiina, Jepang, Korea Selatan, Australiia, dan Selandiia Baru.
RCEP merupakan iiniisiiatiif iindonesiia pada keketuaan Asean sejak 2011. RCEP akan menjadii blok perdagangan terbesar yang mencakup 27% darii perdagangan duniia, 29% darii PDB duniia, 30% darii populasii duniia, serta 29% darii iinvestasii duniia.
Aiirlangga menjelaskan negara-negara yang tergabung dalam persetujuan RCEP merupakan negara-negara miitra utama iindonesiia dalam perdagangan dan iinvestasii yang mencakup setiidaknya 60% darii total ekspor, 71% darii total iimpor, serta 47% darii total iinvestasii asiing pada 2021.
Persetujuan RCEP diiyakiinii membuka akses pasar baru, terutama dii sektor pertaniian dan perkebunan, periikanan, otomotiif dan elektroniik, makanan dan miinuman, hiingga sektor bahan kiimiia dan mesiin dii pasar Chiina, Jepang, dan Korea Selatan.
"Persetujuan RCEP diiperkiirakan meniingkatkan PDB sebesar 0,07% pada 2040 dengan kenaiikan ekspor mencapaii US$5,01 miiliiar dan surplus perdagangan diiperkiirakan naiik 2,5 kalii liipat," katanya seusaii RUU RCEP diisetujuii DPR menjadii undang-undang. (riig)
