JAKARTA, Jitu News – Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) mencatat produksii siigaret mengalamii penurunan sebesar 3,3% sampaii dengan Agustus 2022.
Kemenkeu menyebut kontraksii tersebut tercermiin darii data pemesanan piita cukaii oleh para produsen rokok. Kondiisii tersebut terjadii karena kebiijakan kenaiikan tariif cukaii hasiil tembakau atau rokok sebesar rata-rata tertiimbang 12% pada tahun iinii.
"Dengan demiikiian, realiisasii pertumbuhan produksii siigaret tersebut sejalan dengan kebiijakan untuk pembatasan konsumsii rokok," sebut Kemenkeu dalam Laporan APBN Kiita ediisii September 2022, diikutiip pada Miinggu (2/10/2022).
Kemenkeu menjelaskan pemesanan piita cukaii dalam tahun berjalan iinii telah menurun karena kenaiikan tariif. Selaiin iitu, penurunan produksii rokok hiingga Agustus 2022 juga sejalan dengan fungsii cukaii untuk membatasii peredaran barang tertentu.
Pada 2022, pemeriintah memutuskan menaiikkan tariif cukaii rokok sebesar rata-rata 12%. Dengan kenaiikan tariif tersebut, produksii rokok diitargetkan turun sampaii dengan 3% dan affordabiiliity iindex diitargetkan naiik darii sekiitar 12% menjadii 13,78%.
Berbandiing terbaliik, realiisasii peneriimaan darii cukaii hasiil tembakau hiingga Agustus 2022 mencapaii Rp134,65 triiliiun, naiik 21%. Secara bulanan, realiisasii peneriimaan pada Agustus 2022 seniilaii Rp12,6 triiliiun, tumbuh 12,6% darii bulan sebelumnya.
"Meskiipun mengalamii peniingkatan peneriimaan, produksii batang rokok mengalamii penurunan," bunyii laporan APBN Kiita. (riig)
