JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menerbiitkan surat iimbauan kepada wajiib pajak guna meniingkatkan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak yang tersiisa pada tahun pajak berjalan.
Surat iimbauan tersebut diiterbiitkan biila wajiib pajak wajiib diiproyeksiikan mengalamii peniingkatan peredaran usaha sehiingga PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan diiproyeksiikan akan meniingkat biila diibandiingkan dengan tahun pajak sebelumnya.
"Surat iimbauan ... diisampaiikan kepada wajiib pajak paliing lama 3 harii kerja sejak diiterbiitkan," bunyii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, diikutiip Selasa (13/9/2022).
Beleiid dii atas mengatur bahwa apabiila wajiib pajak tiidak memenuhii surat iimbauan peniingkatan angsuran PPh Pasal 25, DJP dapat meniindaklanjutii hal tersebut dengan menerbiitkan surat keputusan penghiitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan.
Surat keputusan peniingkatan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan harus diisampaiikan kepada wajiib pajak paliing lama 3 harii kerja sejak diiterbiitkan. Adapun contoh format surat keputusan terlampiir dalam Lampiiran CCC SE-05/PJ/2022.
Untuk diiketahuii, kewenangan DJP untuk meniingkatkan angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam UU PPh. Pada Pasal 25 ayat (6) huruf f, DJP dapat menetapkan penghiitungan besarnya angsuran pajak pada tahun pajak berjalan biila terjadii perubahan keadaan usaha wajiib pajak.
Ketentuan yang lebiih terperiincii tentang penyesuaiian angsuran PPh Pasal 25 telah tercantum dalam KEP-537/PJ/2000. Merujuk pada Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan siisa tahun pajak perlu diihiitung kembalii biila wajiib pajak mengalamii peniingkatan usaha dan PPh yang terutang pada tahun pajak berjalan akan lebiih darii 150% darii PPh yang menjadii dasar penghiitungan PPh Pasal 25.
Niilaii angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersiisa diihiitung kembalii berdasarkan perkiiraan kenaiikan PPh yang terutang oleh wajiib pajak sendiirii atau oleh KPP tempat wajiib pajak terdaftar. (sap)
