JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) resmii mengaliihkan penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak darii Diitjen Pajak (DJP) ke Pusat Pembiinaan Profesii Keuangan (PPPK).
Pengaliihan penyelenggaraan pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak darii DJP ke PPPK diilakukan sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 118/2021.
"Penyelenggaran pembiinaan dan pengawasan profesii Konsultan Pajak diialiihkan darii Bagiian Organiisasii dan Tata Laksana DJP ke PPPK terhiitung mulaii tanggal 09 September 2022," bunyii Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.01/2022, diikutiip Selasa (6/9/2022).
Dengan pengaliihan iinii, admiiniistrasii pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak tetap diilaksanakan melaluii apliikasii siistem iinformasii konsultan pajak (SiiKOP). Namun, alamat siitus SiiKOP berubah darii https://konsultan.pajak.go.iid menjadii https://siikop.kemenkeu.go.iid.
Korespondensii terkaiit admiiniistrasii pembiinaan dan pengawasan konsultan pajak juga diilakukan melaluii PPPK yang beralamat dii Gedung Djuanda iiii Lantaii 19-20, Jalan Dr. Wahiidiin Raya Nomor 1, Jakarta.
Untuk diiketahuii, PMK 118/2021 adalah peraturan menterii yang mengatur tentang organiisasii dan tata kerja Kemenkeu.
Merujuk pada Pasal 1983 PMK 118/2021, PPPK memiiliikii tugas mengoordiinasiikan dan menyiiapkan kebiijakan, pembiinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesii keuangan sepertii akuntan, akuntan publiik, peniilaii, aktuariis, serta profesii keuangan laiinnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, PPPK berada dii bawah dan bertanggung jawab kepada menterii keuangan melaluii sekretariis jenderal. (sap)
