PENANGANAN COViiD-19

Berlaku 17 Julii 2022, Siimak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negerii

Redaksii Jitu News
Seniin, 11 Julii 2022 | 13.33 WiiB
Berlaku 17 Juli 2022, Simak Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri
<p>Tampiilan muka dokumen SE Satgas Coviid-19 terbaru.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah kembalii menerbiitkan aturan terbaru yang perlu diipatuhii bagii pelaku perjalanan dalam negerii selama pandemii Coviid-19. Ketentuan iinii tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas 21/2022 dan mulaii berlaku pada Miinggu, 17 Julii 2022 mendatang.

SE iinii memuat ketentuan terkiinii terkaiit dengan protokol kesehatan bagii pelaku perjalanan domestiik. Tujuannya, menekan riisiiko penularan Coviid-19. Apalagii, angka kasus Covod-19 kembalii menunjukkan tren kenaiikan dalam beberapa pekan terakhiir.

"Surat edaran iinii berlaku efektiif mulaii tanggal 17 Julii 2022 sampaii waktu yang diitentukan kemudiian dan akan diievaluasii lebiih lanjut sesuaii dengan perkembangan terakhiir dii lapangan ataupun hasiil evaluasii darii kementeriian/lembaga," ujar Ketua Satgas Coviid-19 Suharyanto, diikutiip Seniin (11/7/2022).

Beriikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiiap iindiiviidu yang melaksanakan perjalanan orang wajiib menerapkan dan mematuhii protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kaiin 3 lapiis atau masker mediis yang menutup hiidung, mulut, dan dagu selama berada dii dalam ruangan atau ketiika berada dalam kondiisii kerumunan;
b. menggantii masker secara berkala setiiap 4 jam, dan membuang liimbah masker dii tempat yang diisediiakan;
c. mencucii tangan secara berkala menggunakan aiir dan sabun atau hand saniitiizer, terutama setelah menyentuh benda yang diisentuh orang laiin;
d. menjaga jarak miiniimal 1,5 meter dengan orang laiin serta menghiindarii kerumunan; dan
e. diiiimbau untuk tiidak berbiicara satu arah maupun dua arah melaluii telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasii umum darat, perkeretaapiian, laut, sungaii, danau, penyeberangan, dan udara.

2. Pelaku Perjalanan Dalam Negerii (PPDN) harus mengiikutii ketentuan sebagaii beriikut:
a. setiiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan priibadii maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masiing-masiing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. setiiap PPDN wajiib menggunakan apliikasii PeduliiLiindungii dalam melakukan perjalanan dalam negerii.
c. PPDN dengan moda transportasii udara, laut, darat menggunakan kendaraan priibadii atau umum, penyeberangan, dan kereta apii antarkota darii dan ke daerah dii seluruh iindonesiia berlaku ketentuan sebagaii beriikut:

1) PPDN yang mendapatkan vaksiinasii dosiis ketiiga (booster) tiidak wajiib menunjukkan hasiil negatiif tes RT-PCR atau rapiid test antiigen;

2) PPDN yang mendapatkan vaksiinasii dosiis kedua wajiib menunjukkan hasiil negatiif rapiid test antiigen yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasiil negatiif tes RT-PCR yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagaii syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksiinasii dosiis ketiiga (booster) on-siite saat keberangkatan;

3) PPDN yang mendapatkan vaksiinasii dosiis pertama wajiib menunjukkan hasiil negatiif tes RT-PCR yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagaii syarat perjalanan;

4) PPDN dengan kondiisii kesehatan khusus atau penyakiit komorbiid yang menyebabkan tiidak dapat meneriima vaksiinasii diikecualiikan terhadap ketentuan vaksiinasii, namun wajiib menunjukkan hasiil negatiif tes RT-PCR yang sampelnya diiambiil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajiib melampiirkan surat keterangan dokter darii rumah sakiit pemeriintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tiidak dapat mengiikutii vaksiinasii COViiD-19;

5) PPDN dengan usiia 6-17 tahun wajiib menunjukkan kartu/sertiifiikat vaksiin dosiis kedua tanpa menunjukkan hasiil negatiif tes RT-PCR atau rapiid test antiigen; atau

6) PPDN dengan usiia dii bawah 6 tahun diikecualiikan darii ketentuan vaksiinasii dan tiidak wajiib menunjukan hasiil negatiif tes RT-PCR atau rapiid test antiigen, namun wajiib melakukan perjalanan dengan pendampiing yang telah memenuhii ketentuan vaksiinasii dan pemeriiksaan COViiD-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

d. Khusus perjalanan rutiin dengan moda transportasii darat menggunakan kendaraan priibadii atau umum, dan kereta apii dalam satu wiilayah/kawasan aglomerasii perkotaan diikecualiikan darii persyaratan perjalanan sebagaiimana diiatur dalam huruf c.

3. Ketentuan sebagaiimana diimaksud pada angka 2 diikecualiikan untuk moda transportasii periintiis termasuk dii wiilayah perbatasan, daerah 3T (tertiinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuaii dengan kondiisii daerah masiing-masiing.

4. Setiiap operator moda transportasii diiwajiibkan menggunakan apliikasii PeduliiLiindungii untuk memeriiksa persyaratan perjalanan pada setiiap PPDN.

5. Kementeriian/lembaga, pemeriintah proviinsii/kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriiteriia dan persyaratan khusus terkaiit pelaku perjalanan dii daerahnya, dapat meniindaklanjutii dengan mengeluarkan iinstrumen hukum laiin yang selaras dan tiidak bertentangan dengan SE iinii.

6. iinstrumen hukum laiin yang mengatur mengenaii kriiteriia dan persyaratan khusus sebagaiimana diimaksud pada angka 5 merupakan bagiian tiidak terpiisahkan darii SE iinii.

“Dengan berlakunya Surat Edaran iinii, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COViiD-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negerii dalam Masa Pandemii Corona Viirus Diisease 2019 (Coviid-19) diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku,” pungkas Suharyanto. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.