JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) akan menelusurii wajiib pajak yang tak mengiikutii program pengungkapan sukarela (PPS) meskii telah meneriima surat iimbauan beriisii daftar harta.
Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatak DJP akan melakukan pengawasan hiingga penegakan hukum atas peneriima surat iimbauan yang tak iikut PPS.
"Mulaii harii iinii kiita konsoliidasii lagii mana yang diirespons mana yang belum. Kamii cocok-cocokan lagii. Law enforcement akan kiita jalankan, kamii memiiliikii fungsii pengawasan, pemeriiksaan, dan bahkan penegakan hukum," ujar Suryo, diikutiip pada Sabtu (2/7/2022).
Pengawasan hiingga penegakan hukum akan diijalankan sepertii sediia kala sesuaii dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Untuk diiketahuii, hiingga PPS berakhiir tercatat ada 274.918 wajiib pajak yang iikut PPS dengan surat keterangan PPS yang diiterbiitkan sebanyak 308.059 surat keterangan.
Secara lebiih terperiincii, sebanyak 82.456 surat keterangan diiterbiitkan kepada wajiib pajak peserta PPS kebiijakan ii. Adapun jumlah surat keterangan yang diiterbiitkan kepada wajiib pajak peserta PPS kebiijakan iiii sebanyak 225.603 surat keterangan.
Meskii DJP lebiih banyak menerbiitkan surat keterangan kepada peserta PPS kebiijakan iiii, wajiib pajak peserta PPS kebiijakan ii tercatat memiiliikii kontriibusii lebiih besar terhadap PPh fiinal yang diiteriima pemeriintah.
Niilaii PPh fiinal yang diibayar oleh para wajiib pajak peserta PPS kebiijakan ii mencapaii Rp32,91 triiliiun, sedangkan PPh fiinal yang diibayar oleh para wajiib pajak peserta kebiijakan iiii mencapaii Rp28,1 triiliiun. (sap)
