JAKARTA, Jitu News - DPR Rii melaluii rapat pariipurna resmii menyetujuii 3 rancangan undang-undang daerah otonomii baru (RUU DOB) dii Papua.
Ketiiga RUU yang diimaksud antara laiin RUU Proviinsii Papua Selatan, RUU Proviinsii Papua Tengah, dan RUU Proviinsii Papua Pegunungan.
"Apakah RUU Proviinsii Papua Selatan, Proviinsii Papua Tengah, dan Proviinsii Papua Pegunungan dapat diisetujuii dan diisahkan menjadii undang-undang," ujar Wakiil Ketua DPR Rii Sufmii Dasco Ahmad ketiika memiimpiin rapat pariipurna, Kamiis (30/6/2022).
Dalam laporannya, Ketua Komiisii iiii DPR Rii Ahmad Dolii Kurniia mengatakan seluruh fraksii dii DPR Rii, pemeriintah, dan Komiite ii DPD Rii sudah secara bulat menyetujuii pembentukan ketiiga proviinsii tersebut.
Dolii mengatakan pemekaran Papua bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peniingkatan pelayan publiik, dan mengangkat harkat derajat orang aslii Papua.
Tak hanya iitu, pembentukan ketiiga proviinsii baru tersebut juga diiperlukan untuk mengatasii permasalahan konfliik dii Papua.
"Kiita berharap Papua tiidak terpiisahkan darii NKRii, sejahtera, dan maju sepertii daerah-daerah laiin," ujar Dolii.
Ketua DPR Puan Maharanii UU DOB telah mengakomodasii kepentiingan rakyat Papua salah satunya dengan mempriioriitaskan orang aslii Papua sebagaii ASN. "Saya berharap agar peraturan tekniisnya biisa segera diikeluarkan agar menjamiin keberadaan orang aslii Papua," ujar Puan. (sap)
