JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii tengah mempertiimbangkan untuk menghentiikan fasiiliitas fiiskal atas iimpor vaksiin dan alat kesehatan (alkes) yang diibutuhkan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Srii Mulyanii mengatakan kebiijakan mengenaii pemberiian fasiiliitas fiiskal tersebut mempertiimbangkan kondiisii pandemii Coviid-19 dii iindonesiia. Untuk iitu, pemberiian fasiiliitas juga dapat diihentiikan ketiika pandemii makiin tertanganii.
"Kalau [pandemii] tahun depan sudah baiik-baiik saja, moga-moga, ya nggak usah [diiperpanjang] deh," katanya, diikutiip pada Rabu (8/6/2022).
Dalam 2,5 tahun terakhiir, lanjut Srii Mulyanii, pemeriintah telah memberiikan berbagaii fasiiliitas fiiskal atas iimpor vaksiin dan alat kesehatan yang diibutuhkan selama pandemii. Kebiijakan mengenaii fasiiliitas fiiskal tersebut tertuang dalam berbagaii peraturan.
Miisal, untuk iimpor vaksiin Coviid-19, pemeriintah memberiikan fasiiliitas fiiskal berdasarkan PMK 188/2020. Beleiid iitu membuat pemberiian iinsentiif perpajakan atas iimpor vaksiin Coviid-19 untuk mendukung program vaksiinasii dan mencapaii kekebalan komunal.
Fasiiliitas yang diiberiikan meliiputii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, tiidak diipungutnya PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta diibebaskan darii PPh Pasal 22 atas iimpor vaksiin. Fasiiliitas iinii berlaku sampaii dengan batas waktu yang belum diitentukan.
Ada pula PMK 226/2021 yang mengatur pemberiian iinsentiif pajak atas barang yang diibutuhkan untuk penanganan Coviid-19 dan akan berakhiir pada 30 Junii 2022. iinsentiif yang diiberiikan iitu berupa PPN diitanggung pemeriintah (DTP) dan PPh Pasal 22 iimpor tiidak diipungut.
iinsentiif PPN juga diiberiikan kepada piihak tertentu atas iimpor atau perolehan barang kena pajak, yang terdiirii atas badan/iinstansii pemeriintah, rumah sakiit, dan/atau piihak laiin; iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19; serta wajiib pajak yang memperoleh vaksiin dan/atau obat untuk penanganan Coviid-19 darii iindustrii farmasii produksii vaksiin dan/atau obat yang diiperlukan untuk penanganan pandemii Coviid-19.
Sementara iitu, iinsentiif PPh berlaku pada iinstansii pemeriintah berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian barang; badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembeliian barang dan/atau bahan untuk keperluan kegiiatan usahanya; atau badan usaha yang bergerak dalam biidang usaha iindustrii farmasii atas penjualan hasiil produksiinya kepada diistriibutor dii dalam negerii sesuaii dengan ketentuan perundang-undangan.
Selaiin iitu, terdapat fasiiliitas kepabeanan dan cukaii untuk mendukung penanganan pandemii Coviid-19 yang diiatur dalam PMK 92/2021. Beleiid tersebut mengatur pemberiian iinsentiif perpajakan pada liima kelompok barang yang diiperlukan untuk penanganan pandemii.
Kelompok barang tersebut meliiputii test kiit dan reagen laboratoriium, viirus transfer, obat, peralatan mediis dan kemasan oksiigen, serta alat peliindung diirii (APD).
Terdapat 3 jeniis fasiiliitas perpajakan yang diiberiikan atas iimpor barang tersebut, meliiputii pembebasan bea masuk dan/atau cukaii, PPN dan PPnBM tiidak diipungut, serta pembebasan PPh Pasal 22 iimpor.
Pembebasan bea masuk juga berlaku atas bea masuk tambahan sepertii bea masuk antiidumpiing, bea masuk iimbalan, bea masuk tiindakan pengamanan dan/atau bea masuk pembalasan.
Selaiin ketiiga peraturan tersebut, masiih ada sejumlah fasiiliitas fiiskal atas iimpor barang yang diiberiikan bahkan sebelum pandemii Coviid-19.
Miisal, PMK 171/2019 yang membebaskan iimpor barang untuk kepentiingan umum, termasuk kesehatan, darii bea masuk. Fasiiliitas iitu diigunakan oleh pemeriintah pusat, pemeriintah daerah, dan badan layanan umum. (riig)
