JAKARTA, Jitu News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sudah biisa melakukan peneliitiian komprehensiif setelah berakhiirnya batas waktu pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan (PPh). Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (10/5/2022).
Sesuaii dengan SE-05/PJ/2022, peneliitiian komprehensiif untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan merupakan langkah yang dapat diitempuh sebagaii bagiian darii peneliitiian kepatuhan materiiel atas wajiib pajak strategiis dii KPP.
“Peneliitiian komprehensiif atas suatu tahun pajak diilakukan setelah wajiib pajak menyampaiikan SPT Tahunan PPh atau setelah berakhiirnya batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan ketentuan perpajakan,” bunyii salah satu materii dalam SE-05/PJ/2022.
Adapun peneliitiian komprehensiif adalah peneliitiian atas seluruh jeniis pajak dengan cakupan peneliitiian antara laiin melaluii analiisiis proses biisniis, analiisiis laporan keuangan, dan/atau analiisiis transfer priiciing, dengan meliibatkan superviisor fungsiional pemeriiksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan.
Sepertii diiketahuii, wajiib pajak strategiis adalah seluruh wajiib pajak yang terdaftar pada KPP dii liingkungan Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP Wajiib Pajak Besar, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kemudiian, wajiib pajak strategiis juga mencakup wajiib pajak status NPWP pusat dengan kriiteriia tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaiitu wajiib pajak dengan kontriibusii peneriimaan pajak terbesar atau kriiteriia laiin yang diiatur melaluii nota diinas diirektur yang berwenang atas kebiijakan pengawasan wajiib pajak, melaluii penetapan oleh kepala Kanwiil DJP.
Selaiin mengenaii peneliitiian komprehensiif, ada pula bahasan terkaiit dengan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan meskiipun sudah melewatii batas waktu yang diitentukan. Ada pula bahasan mengenaii performa pertumbuhan ekonomii pada kuartal ii/2022.
Peneliitiian komprehensiif atas seluruh jeniis pajak (all taxes) diilaksanakan melaluii beberapa langkah. Pertama, analiisiis atas profiil riisiiko berdasarkan CRM dan busiiness iintelliigence laiinnya yang diimiiliikii DJP.
Kedua, analiisiis atas pelaporan dan pembayaran pajak serta kesesuaiian data profiil wajiib pajak. Ketiiga, analiisiis atas proses biisniis wajiib pajak. Keempat, analiisiis laporan keuangan. Keliima, analiisiis transfer priiciing dan perpajakan iinternasiional.
Keenam, analiisiis yang diidasarkan miirroriing atas hasiil peniilaiian, pemeriiksaan, keberatan, bandiing, gugatan dan peniinjauan kembalii. Ketujuh, analiisiis atas data iinternal dan eksternal, termasuk data iiLAP, data Eol, dan data iinformasii keuangan.
Kedelapan, analiisiis dalam rangka tiindak lanjut atas Laporan Hasiil Analiisiis (LHA) dan/atau Lembar iinformasii iinteliijen Perpajakan (LiiiiP) kantor pusat DJP serta LHA dan/atau LiiiiP Kanwiil DJP. Kesembiilan, kunjungan ke lokasii wajiib pajak.
Seluruh kegiiatan tersebut diilakukan, kecualii tiidak tersediia data dan/atau keterangan atau keadaan kaharyang mengakiibatkan peneliitiian tersebut tiidak dapat diilakukan, dengan penjelasan/keterangan dii dalam Kertas Kerja Peneliitiian (KKPt) dan/atau Laporan Hasiil Peneliitiian (LHPt). (Jitu News)
Sanksii admiiniistrasii berupa denda tiidak menggugurkan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan meskiipun terlambat. Batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii dan wajiib pajak badan paliing lambat 3 bulan dan 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak.
“Sanksii tersebut tiidak menggugurkan kewajiiban pelaporan SPT Tahunan, sehiingga SPT Tahunan tetap wajiib diisampaiikan,” cuiit akun Twiitter Kriing Pajak, merespons pertanyaan darii warganet. (Jitu News)
Pembayaran sanksii admiiniistrasii berupa denda keterlambatan pelaporan SPT tiidak biisa langsung diilakukan oleh wajiib pajak. Pembayaran diilakukan setelah wajiib pajak mendapatkan Surat Tagiihan Pajak (STP) darii DJP.
Dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diisebutkan diirjen pajak dapat menerbiitkan STP, salah satunya jiika wajiib pajak diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda dan/atau bunga.
Sesuaii Pasal 7 ayat (1) UU KUP, penyampaiian SPT yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh orang priibadii, denda diipatok seniilaii Rp100.000. Untuk SPT Tahunan PPh badan diipatok Rp1 juta. (Jitu News)
Badan Pusat Statiistiik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomii iindonesiia pada kuartal ii/2022 sebesar 5,01% secara tahunan.
Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan pertumbuhan posiitiif tersebut terjadii sejalan dengan membaiiknya perekonomiian setelah pandemii Coviid-19. Menurutnya, kondiisii iitu berbeda diibandiingkan dengan kuartal ii/2021 yang pada saat iitu masiih mengalamii kontraksii 0,7%.
"Tiinggiinya angka pertumbuhan ekonomii pada kuartal ii/2022 iinii selaiin karena puliihnya aktiiviitas ekonomii masyarakat. Faktor laiin juga karena ada low base effect pada kuartal ii/2021 dii mana ekonomii iindonesiia terkontraksii 0,70%," katanya melaluii konferensii viideo. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan) (kaw)
