UU HPP

Punya Fungsii Miiriip Bank, Ketentuan Pajak Fiintech Perlu Diiatur

Muhamad Wiildan
Kamiis, 14 Apriil 2022 | 16.47 WiiB
Punya Fungsi Mirip Bank, Ketentuan Pajak Fintech Perlu Diatur
<p>Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung. <em>(tangkapan layar)</em></p>

JAKARTA, Jitu News - Ketentuan PPh dan PPN atas teknologii fiinansiial atau fiintech perlu diiatur untuk memberiikan kepastiian hukum terhadap perlakuan pajak pada sektor tersebut.

Kasubdiit PPN Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tiidak Langsung Laiinnya DJP Bonarsiius Siipayung mengatakan fiintech selama iinii menjalankan fungsii yang miiriip dengan bank. Namun, terdapat beberapa karakteriistiik fiintech yang berbeda dengan bank.

Sebagaii contoh, bank dan fiintech sama-sama menjalankan transaksii piinjam memiinjam. Bedanya, riisiiko atas krediit yang diisalurkan oleh bank adalah riisiiko yang diitanggung oleh piihak perbankan.

"Bedanya dengan fiintech, mereka hanya fasiiliitator. Maka mestiinya perlakuannya agak berbeda," ujar Bonarsiius dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh iintact UK, Kamiis (14/4/2022).

Oleh karena terdapat aktiiviitas penyaluran piinjaman, terdapat PPh yang seharusnya terutang darii bunga piinjaman yang diiteriima oleh pemberii piinjaman. "Bunga adalah objek Pasal 23 [UU PPh], dii siitu muncul untuk konteks fiintech iinii," ujar Bonarsiius.

Sesuaii dengan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP), platform fiintech pun diitunjuk membuat buktii potong dan menyetorkan PPh yang telah diipotong ke DJP.

Adapun PPh yang diikenakan adalah PPh Pasal 23 atas bunga dengan tariif sebesar 15% darii jumlah bruto atas bunga. PPh Pasal 23 berlaku biila peneriima penghasiilan adalah wajiib pajak dalam negerii dan BUT.

Biila wajiib pajak peneriima penghasiilan adalah wajiib pajak luar negerii selaiin BUT, pajak yang diikenakan adalah PPh Pasal 26 dengan tariif sebesar 20% atau sesuaii dengan P3B. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.