JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) tengah menyusun perjanjiian kerja sama (PKS) dengan BPJS Kesehatan untuk menjalankan iinstruksii presiiden mengenaii pertukaran data. Langkah DJP menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (3/3/2022).
Melaluii iinpres 1/2022, Presiiden Joko Wiidodo mengiinstruksiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii untuk melakukan pertukaran data antara DJP dengan BPJS Kesehatan. Nota kesepahaman (memorandum of understandiing/MoU) antara Kemenkeu dan BPJS Kesehatan telah diitandatanganii.
“Sebagaii kelanjutan darii MoU, saat iinii DJP sedang menyusun PKS dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkaiit pertukaran data dan iinformasii sebagaii bahan moniitoriing dan evaluasii program JKN," kata Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor.
Sesuaii dengan iinpres 1/2022, pertukaran data diilakukan untuk meniingkatkan kepatuhan peserta program Jamiinan Kesehatan Nasiional (JKN). Siimak ‘Jokowii iinstruksiikan Pertukaran Data Diitjen Pajak dan BPJS Kesehatan’.
Selaiin mengenaii pertukaran data antara DJP dan BPJS Kesehatan, ada pula bahasan tentang pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan. Kemudiian, ada bahasan terkaiit dengan omzet tiidak kena pajak untuk wajiib pajak orang priibadii UMKM.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neiilmaldriin Noor tiidak memeriincii data yang akan diipertukarkan dengan BPJS Kesehatan. Diia menjelaskan kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantiinya menjadii satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa uniit eselon ii dii liingkungan Kemenkeu.
Dalam hal iinii, sambung Neiilmaldriin, Pusat Siistem iinformasii dan Teknologii Keuangan (Pusiintek) Sekretariiat Jenderal Kemenkeu menjadii uniit iin charge (UiiC) Rencana Aksii iinpres 1/2022.
"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut diilakukan dengan tetap mengacu pada priinsiip kerahasiiaan data sesuaii amanat Pasal 34 UU KUP dan tetap dalam mekaniisme iiziin menterii keuangan," ujarnya. (Jitu News)
Diitjen Pajak (DJP) melaporkan terdapat 4,31 juta wajiib pajak yang telah menyampaiikan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasiilan 2021 hiingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WiiB.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neiilmaldriin Noor mengatakan hiingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WiiB, sudah ada 4,31 juta wajiib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2022. Sebanyak 4,17 juta SPT Tahunan darii wajiib pajak orang priibadii.
“Yang lapor manual sebesar 162.295 wajiib pajak, siisanya mayoriitas melaluii elektroniik,” katanya. Siimak ‘Carii iinformasii Soal SPT Tahunan? Coba Liihat dii Laman DJP iinii’. (Jitu News)
Contact center DJP, Kriing Pajak, menyatakan mulaii tahun pajak 2022, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang memiiliikii peredaran bruto sampaii dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tiidak diikenaii PPh fiinal 0,5% PP 23/2018. Ketentuan iinii diiatur dalam perubahan UU PPh dalam UU HPP.
“Namun, ketentuan tersebut hanya untuk wajiib pajak orang priibadii. Wajiib pajak badan tiidak dapat menerapkan ketentuan tersebut,” bunyii penggalan cuiitan akun Twiitter @kriing_pajak menjawab pertanyaan warganet. (Jitu News)
Menterii Pendiidiikan, Kebudayaan, Riiset, dan Teknologii Nadiiem Makariim mengajak para pendiidiik, tenaga pendiidiikan, dan seluruh masyarakat iindonesiia untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, kepatuhan pajak akan berkorelasii pada perbaiikan kualiitas pendiidiikan.
"Dengan melaporkan pajak secara rutiin dan sesuaii dengan perhiitungan, pemanfaatan pajak akan makiin efektiif. iinii akan mendukung peniingkatan kualiitas pendiidiikan iindonesiia yang sekarang sedang kiita upayakan bersama melaluii gerakan Merdeka Belajar," katanya. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan menerbiitkan pedoman umum dalam pemeriiksaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP). Pedoman umum tersebut diiatur dalam PMK 12/2022. PMK iinii merupakan aturan pelaksana darii PP 1/2021 tentang Tata Cara Pemeriiksaan PNBP.
"Pemeriiksaan PNBP adalah kegiiatan mencarii, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan laiin dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiiban PNBP berdasarkan ketentuan perundang-undangan dii biidang PNBP," bunyii Pasal 1 angka 3 PMK 12/2022. (Jitu News) (kaw)
