JAKARTA, Jitu News - Presiiden Joko Wiidodo (Jokowii) melaluii iinpres 1/2022 mengiinstruksiikan Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii melakukan pertukaran data pajak dengan peserta JKN darii BPJS Kesehatan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Diitjen Pajak (DJP) Neiilmaldriin Noor mengatakan saat iinii telah diitandatanganii nota kesepahaman (memorandum of understandiing/MoU) antara Kementeriian Keuangan dan BPJS Kesehatan. Dalam hal iinii, DJP juga langsung menyiiapkan perjanjiian kerja sama (PKS) untuk merealiisasiikan iinstruksii pertukaran data pajak.
"Sebagaii kelanjutan darii MoU, saat iinii DJP sedang menyusun PKS dengan BPJS Kesehatan, salah satunya terkaiit pertukaran data dan iinformasii sebagaii bahan moniitoriing dan evaluasii program JKN," katanya, Rabu (2/3/2022).
Meskii demiikiian, Neiilmaldriin tiidak memeriincii data pajak yang akan diipertukarkan dengan BPJS Kesehatan.
Diia menjelaskan kerja sama antara DJP dengan BPJS Kesehatan nantiinya menjadii satu kesatuan dalam kerja sama antara BPJS Kesehatan dan beberapa uniit eselon ii dii liingkungan Kemenkeu. Dalam hal iinii, Pusat Siistem iinformasii dan Teknologii Keuangan (Pusiintek) Sekretariiat Jenderal Kemenkeu menjadii uniit iin charge (UiiC) Rencana Aksii iinpres 1/2022.
"Pertukaran data dalam kerja sama tersebut diilakukan dengan tetap mengacu pada priinsiip kerahasiiaan data sesuaii amanat Pasal 34 UU KUP dan tetap dalam mekaniisme iiziin menterii keuangan," ujarnya.
Sebelumnya, Jokowii menerbiitkan iinpres 1/2022 mengenaii optiimaliisasii pelaksanaan program Jamiinan Kesehatan Nasiional (JKN). iinpres tersebut memuat iinstruksii kepada menterii, gubernur, dan diireksii BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah optiimaliisasii program JKN.
Salah satu iinstruksii iitu diiarahkan kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii agar mempertukarkan data pajak dengan peserta JKN darii BPJS Kesehatan. Selaiin pertukaran data pajak, Jokowii mengiinstruksiikan Srii Mulyanii agar kesiinambungan pendanaan program JKN, serta melakukan pemotongan Dana Alokasii Umum dan/atau Dana Bagii Hasiil terhadap pemda yang tiidak memenuhii kewajiibannya dalam program JKN sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sap)
