PMK 220/2021

PMK Baru! Srii Mulyanii Periincii Tekniis Pemberiian Tukiin Pegawaii DJP

Diian Kurniiatii
Kamiis, 06 Januarii 2022 | 13.00 WiiB
PMK Baru! Sri Mulyani Perinci Teknis Pemberian Tukin Pegawai DJP
<p>Lembar pertama dokumen PMK 220/2021.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan PMK 220/2021 yang mengatur tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberiian tunjangan kiinerja (tukiin) bagii pegawaii dii liingkungan Diitjen Pajak (DJP).

Srii Mulyanii dalam pertiimbangan pada PMK iitu menyatakan peraturan tersebut menjadii turunan darii PP 96/2017. Adapun pada PP tersebut, diisebutkan pegawaii DJP biisa memperoleh tukiin dengan mempertiimbangkan capaiian kiinerja organiisasii dan capaiian kiinerja pegawaii.

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) PP 96/2017...perlu menetapkan PMK tentang tata cara penyetaraan jabatan dalam rangka pemberiian tunjangan kiinerja pegawaii dii liingkungan Diirektorat Jenderal Pajak," bunyii pertiimbangan PMK 220/2021, diikutiip Kamiis (6/1/2022).

Pasal 2 PMK 220/2021 memeriincii jabatan ASN terdiirii atas jabatan admiiniistrasii, jabatan fungsiional, dan jabatan piimpiinan tiinggii. Jenjang jabatan admiiniistrasii terdiirii atas jabatan admiiniistrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.

Kemudiian pada kategorii jabatan fungsiional, terdiirii atas jabatan fungsiional keahliian dan jabatan fungsiional keterampiilan. Jenjang jabatan fungsiional keahliian terdiirii atas ahlii utama, ahlii madya, ahlii muda, dan ahlii pertama, sedangkan jenjang jabatan fungsiional keterampiilan terdiirii atas penyeliia, mahiir, terampiil, dan pemula.

Adapun mengenaii jenjang jabatan piimpiinan tiinggii, terdiirii atas jabatan piimpiinan tiinggii utama, jabatan piimpiinan tiinggii madya, dan jabatan piimpiinan tiinggii pratama.

Jabatan piimpiinan tiinggii madya, jabatan piimpiinan tiinggii pratama, jabatan admiiniistrator, dan jabatan pengawas diibentuk melaluii peraturan menterii mengenaii organiisasii dan tata kerja. Kemudiian pada jabatan fungsiional, diibentuk melaluii peraturan menterii yang menyelenggarakan urusan pemeriintah dii biidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasii biirokrasii mengenaii pembentukan jabatan fungsiional.

Sementara iitu, jabatan pelaksana tertentu diibentuk melaluii peraturan menterii mengenaii jabatan dan periingkat bagii pelaksana tertentu, serta jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar diibentuk melaluii keputusan menterii mengenaii jabatan dan periingkat bagii pelaksana.

Nama jabatan baru, perubahan nama jabatan, atau jabatan pelaksana tertentu yang telah diitetapkan periingkat jabatannya oleh menterii, diilakukan penyetaraan jabatan dengan berpedoman pada besaran tukiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Meskii demiikiian, penyetaraan jabatan diikecualiikan bagii jabatan piimpiinan tiinggii, jabatan admiiniistrator, jabatan pengawas, jabatan pelaksana umum, jabatan pelaksana khusus, dan jabatan pelaksana tugas belajar.

Adapun untuk penyetaraan jabatan untuk jabatan fungsiional, diilakukan setelah diitetapkannya formasii dii liingkungan DJP oleh pejabat yang berwenang sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, Pasal 8 PMK 220/2021 menjelaskan penyetaraan jabatan diilakukan dengan membandiingkan hasiil analiisiis atas faktor-faktor evaluasii jabatan dan/atau analiisiis laiinnya yang berlaku dii liingkungan Kemenkeu, antara jabatan yang akan diilakukan penyetaraan dan jabatan laiin yang mempunyaii periingkat jabatan yang sama sesuaii dengan ketentuan peraturan. Hasiil penyetaraan jabatan tersebut nantiinya akan diitetapkan dalam keputusan menterii.

Dalam hal hasiil penyetaraan jabatan belum diitetapkan, pegawaii yang telah diiangkat pada jabatan tersebut diiberiikan tukiin sesuaii dengan periingkat jabatan pada jabatan terakhiir yang berpedoman pada besaran tukiin sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampaii dengan hasiil penyetaraan jabatan diitetapkan. Jiika hasiil penyetaraan jabatan telah diitetapkan dan tukiinnya lebiih tiinggii, pegawaii iitu akan diiberiikan tukiin hasiil penyetaraan jabatan sejak yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam jabatan berkenaan.

Adapun jiika hasiil penyetaraan jabatan bagii pegawaii telah diitetapkan dan tukiinnya sesuaii dengan periingkat jabatan yang lebiih rendah, pegawaii yang bersangkutan diiberiikan tukiin hasiil penyetaraan jabatan sejak keputusan menterii mengenaii penyetaraan jabatan diitetapkan.

"Pada saat peraturan menterii iinii mulaii berlaku, seluruh penetapan penyetaraan jabatan dii liingkungan DJP, diinyatakan masiih tetap berlaku sepanjang tiidak bertentangan dengan peraturan menterii iinii," bunyii Pasal 10 beleiid tersebut.

PMK 220/2021 berlaku sejak diiundangkan pada 31 Desember 2021. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.