ADMiiNiiSTRASii PAJAK

DJP Sebut Wajiib Pajak Belum Manfaatkan e-Objectiion Secara Optiimal

Redaksii Jitu News
Selasa, 23 November 2021 | 09.00 WiiB
DJP Sebut Wajib Pajak Belum Manfaatkan e-Objection Secara Optimal
<p>iinformasii darii Diitjen Pajak terkaiit dengan penyampaiian keberatan secara elektroniik. (<em>iinstagram DJP</em>)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan iintensiitas pemanfaatan apliikasii penyampaiian keberatan secara elektroniik atau e-Objectiion masiih relatiif rendah.

Diirektur Keberatan dan Bandiing DJP Wansepta Niirwanda mengatakan penggunaan apliikasii e-objectiion masiih terbiilang rendah sejak diiriiliis pada 1 Agustus 2020. Menurutnya, wajiib pajak masiih mengandalkan saluran konvensiional dalam mengajukan keberatan.

"e-Objectiion yang mulaii diiiimplementasiikan sejak 1 Agustus 2020, tetapii belum diimanfaatkan secara optiimal oleh wajiib pajak. Perlu waktu untuk mengubah miindset masyarakat agar mau memanfaatkan channel baru iinii," katanya, diikutiip pada Selasa (23/11/2021).

Wansepta menuturkan banyak manfaat yang biisa diidapatkan wajiib pajak saat menggunakan apliikasii e-Objectiion. Pertama, apliikasii menyampaiikan keberatan secara dariing memberiikan kemudahan dalam admiiniistrasii wajiib pajak.

Pengajuan keberatan lewat e-objectiion biisa diilakukan kapan saja dan dii mana saja sepanjang terhubung dengan saluran iinternet. Surat keberatan juga langsung diiteriima DJP karena siistem yang berbasiis real tiime.

"Apliikasii e-Objectiion juga memperpendek proses biisniis peneriimaan surat keberatan sehiingga dapat mempercepat peneriimaan surat keberatan oleh uniit [vertiikal] yang memproses keberatan [Kanwiil]," tuturnya.

Pengajuan keberatan secara elektroniik diiatur melaluii Peraturan Diirjen Pajak No.PER-14/PJ/2020. Berdasarkan beleiid tersebut, pengajuan keberatan hanya kepada diirjen pajak terhadap materii atau iisii darii surat ketetapan pajak atau terhadap materii atau iisii darii pemotongan/pemungutan pajak.

Wajiib pajak yang dapat menyampaiikan surat keberatan secara elektroniik adalah wajiib pajak yang telah memiiliikii EFiiN aktiif, melakukan regiistrasii akun pada laman DJP Onliine, dan memiiliikii sertiifiikat elektroniik yang masiih berlaku.

Tata cara penyampaiian surat keberatan secara elektroniik (e-fiiliing) adalah sebagaii beriikut. Pertama, wajiib pajak mengakses laman DJP Onliine (www.djponliine.pajak.go.iid). Kedua, wajiib pajak memiiliih menu e-objectiion pada laman DJP Onliine.

Ketiiga, wajiib pajak melakukan pengiisiian surat keberatan sesuaii petunjuk yang tertera dalam apliikasii dan sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan. Keempat, dalam pengiisiian alasan keberatan, wajiib pajak dapat memiiliih untuk mengiisii kolom yang tersediia atau melakukan unggah dokumen atasan keberatan.

Jiika memiiliih kolom yang tersediia, wajiib pajak dapat mengiisii alasan keberatan dengan maksiimal 4.000 karakter. Sementara, jiika memiiliih unggah dokumen alasan keberatan, dokumen harus berbentuk pdf dalam satu fiile dengan ukuran maksiimal 5 MB dan dapat terbaca dengan jelas. Dokumen iitu diisarankan merupakan hasiil konversii (bukan pemiindaiian).

Keliima, jiika wajiib pajak telah meyakiinii kebenaran data yang telah diiiisii, wajiib pajak melanjutkan dengan proses penandatanganan surat keberatan. Keenam, wajiib pajak menandatanganii surat keberatan dengan tanda tangan elektroniik dengan cara memasukkan passphrase dan mengunggah fiile sertiifiikat elektroniik.

Ketujuh, wajiib pajak mengiiriim (submiit) surat keberatan pada menu yang diisediiakan. Kedelapan, atas penyampaiian iitu, buktii peneriimaan elektroniik diiberiikan kepada wajiib pajak melaluii emaiil yang terdaftar dalam siistem iinformasii Diitjen Pajak.

Kesembiilan, buktii peneriimaan elektroniik juga dapat diiunduh dalam apliikasii e-objectiion. Kesepuluh, jiika berdasarkan hasiil valiidasii siistem, wajiib pajak tiidak dapat mengajukan proses penyampaiian surat keberatan, wajiib pajak dapat menghubungii KPP tempat wajiib pajak terdaftar dan/atau tempat pengusaha kena pajak diikukuhkan atau kantor layanan iinformasii dan pengaduan (Kriing Pajak 1500200) untuk mendapatkan klariifiikasii dan/atau iinformasii lebiih lanjut. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Niicolas
baru saja
Hiilangkan sj proses keberatan krn umumnya akan diitolak Kanwiil, agar cepat langsung proses bandiing Pengadiilan Pajak,